Megapolitan

13 Warga Jepang Tersangka Scamming Online Diringkus Imigrasi Bogor

×

13 Warga Jepang Tersangka Scamming Online Diringkus Imigrasi Bogor

Sebarkan artikel ini
Barangbukti penipuan online yang dilakukan oleh 13 WNA Jepang | Foto: Sholihin/detikcom

BOGOR, TINTAHIJAU.com – Pihak Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Bogor berhasil menggulung sebuah jaringan kejahatan dunia maya (cyber crime) yang beroperasi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 13 orang pria dewasa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan modus kejahatannya secara terstruktur. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bogor pada hari Rabu (4/3/2026).

“Ke 13 warga negara asing tersebut teridentifikasi merupakan warga negara Jepang, yang diduga melakukan kegiatan cyber, dugaannya itu, ataupun scamming online berbentuk pemerasan menggunakan atribut kepolisian Jepang, yang dilakukan secara terorganisir,” kata Brigjen Yuldi Yusman.

Yuldi memaparkan bahwa belasan tersangka ini diringkus dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada Senin (2/3). Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini murni berawal dari laporan warga setempat, bukan berdasarkan permintaan ekstradisi maupun kerja sama dengan otoritas keamanan Jepang.

“Jadi murni ini hasil pengembangan dan informasi masyarakat. Jadi informasi dari masyarakat tersebut, oleh anggota kita dilakukan pendalaman, survei, undercover dan nyatanya benar ditemukan ada kegiatan WNA yang ternyata orang Jepang yang melakukan kegiatan tersebut. Jadi tidak ada request dari Jepang,” ucap Yuldi.

Dalam penindakannya, petugas menyasar beberapa tempat persembunyian komplotan tersebut.

“Hasil dari operasi pengawasan keimigrasian tersebut, tim intelijen dan penindakan kantor Imigrasi Bogor berhasil mengamankan 13 orang warga negara asing yang berada di tiga lokasi berbeda,” sambungnya.

Terkait profil pelaku, diketahui bahwa ketiga belas WNA Jepang tersebut rata-rata berusia 40 hingga 45 tahun. Masing-masing tersangka diketahui berinisial SL, TY, TM, AO, MM, TA, SN, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO. Di samping terlibat tindak pidana scamming, komplotan ini juga ditahan atas dasar pelanggaran dokumen izin tinggal.

“Satu orang asing berinisial SL masuk menggunakan visa on arival (VoA), dan 12 lainnya menggunakan visa kunjungan atau D12 yang diperuntukkan untuk kegiatan pra investasi,” ujar Yuldi yang dalam kesempatan tersebut turut didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Bogor, Ritus Ramadhana, serta Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Menutup keterangannya, Yuldi menggarisbawahi bahwa operasi penggerebekan ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam menindak tegas WNA yang melanggar hukum, sekaligus menerapkan penyaringan ketat bagi orang asing yang masuk ke Tanah Air.

“Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan penegakan hukum keimigrasian, untuk memastikan terlaksananya kebijakan selective policy, yang merupakan prinsip dasar yang hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan atau ketertiban umum untuk masuk serta tinggal wilayah Indonesia,” imbuhnya.

Sumber: detikJabar