SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pernyataan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR yang meminta masyarakat melaporkan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan publik menuai beragam respons dari warga di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Kang Rey saat Safari Ramadan di Masjid Jamie Al-Muttaqien, Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Selasa (03/03/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi pemerintah daerah diberikan secara gratis.
“Ingat! Bisi aya keneh nu menta artos 50, 100, 200 laporkeun ka abdi. Semua pelayanan itu gratis,” tegasnya
Ia juga menyebut sejumlah laporan masyarakat terkait pungli telah ditindaklanjuti dan pelakunya diberi sanksi. “Kemarin beberapa terbukti dan langsung saya tindak,” jelasnya
Namun, pernyataan tersebut memicu berbagai tanggapan warga di kolom komentar akun media sosial, FB TINTAHIJAUcom. Sebagian mendukung langkah Bupati Subang tersebut, tetapi tidak sedikit pula yang mempertanyakan mekanisme pengaduan yang bisa diakses masyarakat.
Salah satu warga bahkan meminta agar nomor pengaduan resmi dipublikasikan agar masyarakat bisa melapor dengan mudah.
“Jangan bicara doang laporkan cantumkan no aduan nya biar masyarakat percaya dengan ucapan pak bupati,” tulis akun Hariyan Dugull.
Warga lain juga menilai keberadaan kanal pengaduan penting agar laporan bisa disampaikan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
“Akses laporan kamana pak.. no aduannya mana apa langsung ke kantor bupati kan riweh,” tulis akun Prasetya Arew.
Tidak hanya itu, sejumlah komentar juga menyoroti masih adanya praktik calo dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Di kantor Disdukcapil Subang banyak calo pak bupati gmna tanggapan nya,” tulis akun Abdul Yusuf Ubaedilah.
Keluhan lain datang dari warga yang mengaku masih menemui kendala dalam pengurusan administrasi di tingkat kecamatan.
“Di kec.pabuaran… tertulis buat kk dan ktp… sy ke situ malah suruh ke purwadadi. omong tidak bisa… mungkin harus di kasih tip kali…,” tulis akun Lina Herlina.
Selain kritik, sebagian warga juga memberikan dukungan atas komitmen pelayanan gratis yang disampaikan Bupati Subang.
“Mantap pa. Harus begituu..,” tulis akun Didit Supriadi.
Respons beragam tersebut menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap layanan publik, khususnya dalam upaya pemberantasan pungutan liar di Kabupaten Subang.
Sebelumnya, Kang Rey menegaskan bahwa pengurusan dokumen kependudukan kini dapat dilakukan di kecamatan melalui program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
“Hari ini pun, bikin KTP saya kembalikan ke Kecamatan. Dokumen kependudukan bisa diurus di Kecamatan, jadi tidak perlu datang ke Disdukcapil di Kecamatan Subang,”jelasnya.





