Megapolitan

PN Bandung Tolak Eksepsi Resbob, Sidang Kasus Dugaan Penghinaan Suku Sunda Berlanjut

×

PN Bandung Tolak Eksepsi Resbob, Sidang Kasus Dugaan Penghinaan Suku Sunda Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Resbob saat digiring ke Polda Jabar (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Persidangan kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda yang menjerat Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dalam sidang putusan sela, Senin (9/3/2026).

Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Resbob dipastikan tetap berjalan di Bandung untuk masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, menegaskan bahwa dakwaan yang mereka susun telah memenuhi syarat hukum.

“Perlawannya ditolak, dan sesuai ketentuan bahwa hasil dakwaan kami itu sudah sesuai dengan ketentuan. Jadi intinya bahwa Pengadilan negeri Bandung ini berhak untuk mengadili perkara ini dan melanjutkan perkara ini,” ujar Sukanda seperti dilansir dari laman detikJaba.

Sengketa Lokasi Sidang Kandas

Pihak Resbob sebelumnya sempat melayangkan keberatan terkait kewenangan pengadilan. Mereka berargumen bahwa PN Bandung tidak berhak menyidangkan perkara ini karena lokasi kejadian (locus delicti) diklaim berada di Surabaya.

Selain alasan lokasi, pihak terdakwa juga beralasan bahwa sebagian besar saksi berdomisili di Surabaya sehingga pemindahan persidangan dianggap lebih efektif. Namun, Majelis Hakim mematahkan argumen tersebut dan menetapkan bahwa PN Bandung memiliki otoritas penuh untuk mengadili kasus ini.

JPU Siapkan 11 Saksi untuk Sidang Berikutnya

Menyusul ditolaknya eksepsi terdakwa, JPU kini fokus pada strategi pembuktian. Sukanda memaparkan bahwa pihaknya akan menghadirkan total 11 orang saksi untuk memperkuat dakwaan, yang terdiri dari:

  • 8 Saksi Fakta: Orang-orang yang mengetahui langsung terkait unggahan konten tersebut.
  • 3 Saksi Ahli: Termasuk ahli bahasa dan ahli forensik digital.

“Sama nanti sedikit ada ahli kita forensik kita dihadirkan,” tambah Sukanda.

Agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan digelar pada Rabu (11/3/2026). Fokus utama jaksa adalah membuktikan dampak dari konten yang diunggah oleh Resbob yang dinilai telah menyinggung masyarakat Sunda.

“Intinya ini adalah saksi fakta-fakta yang mengetahui uploadan dari Resbob itu. Itu kan di Bandung ya, jadi saksi-saksi itu yang mengetahui tentang uploadnya si Rebob itu menyatakan bahwa ini (penghinaan terhadap) orang Sunda,” tutupnya.