Ragam

Waspada! Dinas KPKP DKI Masih Temukan Ikan Asin Mengandung Formalin di Pasaran

×

Waspada! Dinas KPKP DKI Masih Temukan Ikan Asin Mengandung Formalin di Pasaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ikan asin. Foto: Getty Images/iStockphoto/nectarina

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih produk pangan, khususnya makanan laut. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa meski mayoritas pangan segar di ibu kota tergolong aman, temuan ikan asin yang mengandung formalin masih menjadi catatan merah di sejumlah pasar.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menyatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan pangan segar melalui tiga fasilitas laboratorium daerah, yakni laboratorium perikanan, peternakan, dan pertanian.

“Jadi hasil dari pemeriksaan pangan segar di Provinsi DKI Jakarta… 99 persen itu boleh dikatakan aman. Tetapi masih ada memang temuan-temuan khususnya produk perikanan. Produk-produk perikanan seringkali kami temukan adalah ikan asin yang dicampur dengan formalin,” jelas Hasudungan di sela-sela peninjauan di sebuah pusat grosir di Pasar Rebo, Jakarta Timur, bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, Senin (9/3/2026).

Bahaya Mengintai di Balik Keawetan Ikan Asin

Formalin, yang sejatinya merupakan larutan formaldehida untuk keperluan industri dan pengawetan spesimen laboratorium, merupakan bahan kimia ilegal dan sangat berbahaya jika dicampurkan ke dalam makanan. Secara kimiawi, formaldehida mengikat protein pada jaringan ikan sehingga proses pembusukan oleh bakteri melambat. Efek inilah yang disalahgunakan oleh oknum pedagang nakal agar ikan asin tampak lebih tahan lama, tidak mudah hancur, dan selalu terlihat kering.

Dampak konsumsi formalin bagi tubuh manusia sangat merugikan. Ketika masuk melalui saluran pencernaan, zat toksik ini langsung mengiritasi lambung dan usus, memicu mual, nyeri perut, muntah, hingga diare. Lebih parah lagi, paparan formaldehida dapat memicu stres oksidatif yang merusak sel-sel tubuh.

Dalam jangka panjang, World Health Organization (WHO) mengklasifikasikan formaldehida sebagai zat karsinogenik (pemicu kanker). Paparan berulang juga diyakini akan memperberat kinerja organ detoksifikasi tubuh seperti hati dan ginjal.

Fokus Pengawasan Bergeser ke Pasar Lingkungan

Menyikapi temuan ini, Dinas KPKP DKI Jakarta bersiap memperluas jangkauan inspeksi. Selama ini, pasar-pasar kecil di kawasan permukiman kerap memiliki jalur distribusi informal yang luput dari pantauan ketat.

“Fokus selanjutnya adalah di lokasi-lokasi yang luput dari pengawasan, khususnya pasar-pasar mandiri atau pasar-pasar lingkungan,” tegas Hasudungan. Upaya ini diharapkan mampu menekan peredaran pangan berbahaya langsung di titik belanja harian masyarakat.

Kenali Ciri Ikan Asin Berformalin

Pemerintah turut mengimbau konsumen agar lebih jeli saat berbelanja, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ikan asin yang diawetkan dengan formalin memiliki karakteristik fisik yang berbeda dari ikan asin yang diproses melalui penggaraman dan pengeringan alami.

Berikut adalah tanda-tanda ikan asin berformalin yang patut diwaspadai:

  1. Tekstur Terlalu Keras: Ikan asin berformalin terasa kaku, sangat keras, dan tidak mudah hancur meski ditekan atau direndam.
  2. Aroma Samar: Ikan asin normal memiliki bau khas laut yang kuat, sedangkan produk berformalin nyaris tidak berbau atau aromanya sangat samar.
  3. Warna Lebih Cerah: Tampilannya sering kali terlihat lebih cerah dan bersih secara tidak wajar.
  4. Kenyal Saat Dimasak: Berbeda dengan ikan asin alami yang mudah rapuh saat dikunyah, ikan berformalin justru terasa sangat kenyal.

Melalui sinergi antara pengawasan ketat dari pemerintah dan kejelian dari masyarakat selaku konsumen, diharapkan ancaman pangan berbahaya ini dapat diredam. Masyarakat diimbau untuk selalu membeli bahan makanan dari penjual yang terpercaya demi kesehatan keluarga.