SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Desakan agar penggunaan kendaraan dinas ditertibkan saat libur Lebaran mencuat dari publik di Kabupaten Subang. Warga meminta pemerintah daerah mengumpulkan dan “mengandangkan” mobil dinas pejabat selama masa libur panjang Idulfitri agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pengamat dari Empirium Pengkajian Islam dan Sosial, Irpan Mulyawan, menilai kendaraan dinas sejatinya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Karena itu, saat aktivitas perkantoran berhenti selama libur Lebaran, kendaraan dinas seharusnya tidak dibawa pulang.
“Kalau libur Lebaran kan tidak ada kegiatan kantor. Sebaiknya mobil dinas disimpan saja di kantor supaya tidak dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujar Irpan, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, kebijakan pengandangan kendaraan dinas saat libur panjang menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan aset negara sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Selain itu, langkah tersebut juga dinilai dapat menekan penggunaan bahan bakar serta menjaga citra pemerintah di mata masyarakat. Irpan mendorong pemerintah daerah mengeluarkan aturan tegas terkait penggunaan kendaraan dinas selama masa libur panjang, termasuk saat Lebaran.
“Kendaraan dinas itu fasilitas negara. Harus digunakan sesuai aturan, bukan untuk keperluan pribadi,” katanya.
Ia juga meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pendataan kendaraan dinas dan memastikan seluruh kendaraan tersebut diparkir di area Pemerintah Kabupaten Subang.
Langkah itu, kata dia, tidak hanya untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas, tetapi juga meminimalkan risiko keamanan.
“Selain agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, kendaraan dinas yang disimpan di rumah juga berisiko terjadi aksi pencurian,” ujarnya.
Irpan menegaskan pemerintah daerah tidak seharusnya berkelit dengan alasan efisiensi mobilitas atau untuk mencegah keterlambatan saat kembali masuk kerja.
Menurutnya, alasan tersebut seringkali hanya dijadikan pembenaran untuk tetap membawa pulang kendaraan dinas.
“Pemkab jangan berkelit dengan alasan efisiensi mobilitas atau mencegah keterlambatan saat kembali masuk kerja. Alasan seperti itu seringkali hanya jadi pembenaran,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak selalu berbentuk uang atau materi. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi pun dapat dikategorikan sebagai tindakan koruptif.
“Korupsi itu tidak selalu bersifat materi.
Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi juga bisa masuk kategori korupsi,” kata Irpan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan seluruh kendaraan dinas sebelum libur panjang dimulai.
“H-1 sebelum libur panjang, mobil dinas dikumpulkan di Pemkab dan dilakukan pendataan,” ujarnya.
Desakan tersebut menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.





