SUBANG, TINTAHIJAU.com – Aksi keji yang dilakukan seorang pria berinisial AR (44) di wilayah Kecamatan Patokbeusi, Subang, tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga disertai dengan aksi pencurian harta benda milik korban.
Kapolres Subang Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Bagus Panuntun mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan tersebut dalam konferensi pers, Rabu (25/3/2026).
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan dibantu Polres Bogor. Pelaku berhasil kami amankan pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Tajur Halang, Bogor,” ujar Kapolres.
Kasus ini bermula dari penemuan seorang perempuan, pemilik kafe karaoke di wilayah Patokbeusi, yang ditemukan meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa selain pembunuhan, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6/III/2026/SPKT/Polsek Patokbeusi/Polres Subang/Polda Jawa Barat tertanggal 24 Maret 2026, pelaku diketahui merupakan warga Karawang.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka yang sebelumnya merupakan pelanggan kafe milik korban, diketahui sempat bekerja membantu di tempat usaha tersebut.
Saat kejadian, tersangka mendatangi korban di kamar mandi saat sedang mencuci pakaian dan mengajak korban berhubungan intim. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban.
“Karena ditolak, tersangka emosi lalu mengambil balok kayu dan menghantam kepala korban dari arah belakang secara berulang hingga korban tidak berdaya,” ungkap Kapolres.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat trauma tumpul pada bagian kepala. Ditemukan luka terbuka serta pendarahan hebat yang menyebabkan korban tewas di lokasi.
Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban. Di antaranya dua unit handphone, tas berisi KTP, uang tunai Rp300 ribu, jam tangan, hingga satu unit sepeda motor berikut STNK.
“Motor korban kemudian digadaikan di wilayah Cikarang Utara, Bekasi, dengan nilai Rp3,5 juta,” jelas AKP Bagus.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke wilayah Tajur Halang, Bogor. Namun pelariannya berakhir setelah polisi berhasil meringkusnya beberapa hari kemudian.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Subang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain.
Polres Subang menegaskan akan menindak tegas setiap tindak pidana, terutama kejahatan yang tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga merampas harta benda korban. Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.





