SUBANG, TINTAHIJAU.com – Polres Subang menetapkan seorang oknum wartawan berinisial MH (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.
Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan korban dalam perkara ini adalah DA (33), seorang ASN yang berdomisili di wilayah Pasir Kareumbi, Subang.
“Kasus ini merupakan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, bukan pelanggaran etik jurnalistik,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan foto korban yang diambil tanpa izin saat korban sedang tertidur di ruang kerjanya. Foto tersebut kemudian dijadikan alat untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang.
Tersangka sempat meminta uang sebesar Rp30 juta dan kemudian menurunkannya menjadi Rp15 juta. Namun, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, tersangka menerbitkan pemberitaan bernada negatif terkait korban.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 11 September 2025. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mengambil foto korban secara diam-diam di kantor. Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka menyebarkan pemberitaan negatif.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan ahli dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, dan ahli hukum pidana.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, bukti percakapan, serta foto dan konten media elektronik.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara ini tidak menggunakan Undang-Undang Pers, melainkan ketentuan hukum pidana karena terdapat unsur pemerasan dan pengancaman.
Tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” tegas Dony Eko Wicaksono.
Polres Subang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.





