JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia yang signifikan, pemerintah memastikan tidak ada penyesuaian atau kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), baik untuk jenis subsidi maupun nonsubsidi. Sebagai konsekuensi atas kebijakan penahanan harga ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa PT Pertamina (Persero) untuk sementara waktu akan menanggung selisih harga BBM nonsubsidi.
Keputusan ini diambil menyusul meroketnya harga minyak dunia jenis Brent dan West Texas Intermediate (WTI) yang kini menyentuh kisaran 100 dolar AS per barel. Angka ini melonjak tajam jika dibandingkan dengan rata-rata harga minyak pada bulan Januari 2026, di mana jenis Brent (ICE) masih berada di level 64 dolar AS per barel.
Keuangan Pertamina Dipastikan Kuat
Terkait beban finansial yang harus ditanggung Pertamina, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa perusahaan pelat merah tersebut dalam kapasitas yang mumpuni. Hal ini didukung oleh komitmen pemerintah yang melunasi pembayaran dana kompensasi secara rutin dan lancar.
“Sementara sepertinya Pertamina. Sementara, ya. Sekarang pembayaran dari pemerintah kan lancar, yang kompensasi kan sekarang kami bayar tiap bulan 70 persen terus-terusan. Jadi, keuangan Pertamina juga amat baik,” ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Rabu (1/4/2026) seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.tv.
Sebagai informasi, dana kompensasi merupakan dana yang dibayarkan pemerintah kepada badan usaha (seperti Pertamina atau PLN) untuk menutupi selisih antara harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah dengan harga keekonomian (harga pasar). Dalam konteks saat ini, pemerintah membayar kompensasi kepada Pertamina untuk menutupi selisih harga jual Pertalite, yang berstatus sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Sesuai Arahan Presiden, Masyarakat Diimbau Tidak Panik
Sehari sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah memberikan jaminan senada terkait stabilitas harga energi nasional.
Melalui keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (31/3/2026), Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan harga BBM diambil setelah pemerintah melakukan koordinasi intensif bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina. Langkah ini merupakan eksekusi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat, pemerintah juga menegaskan dua hal penting terkait kondisi energi nasional:
- Pasokan Terjamin: Pemerintah memastikan stok dan distribusi BBM nasional saat ini berada dalam kondisi aman dan tersedia untuk seluruh wilayah.
- Hindari Panic Buying: Masyarakat diimbau untuk tidak panik, melakukan pembelian berlebih, atau pun resah terhadap isu kenaikan harga BBM yang beredar di tengah fluktuasi pasar global.




