LEBAK, TINTAHIJAU.com – Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengamankan dua orang terkait kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di wilayah Malingping dan Wanasalam, Lebak, Banten. Keduanya ditangkap setelah video aksi menginjak kitab suci Al-Qur’an viral dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Kapolres Lebak, AKBP Herfiq Zaki, mengonfirmasi bahwa saat ini kedua terduga pelaku telah berada di Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Terduganya dua orang sudah kita bawa ke Polres, diamankan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ujar Herfiq dalam keterangan resminya, Sabtu (11/4/2026) dikutip dari laman KOMPAS.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Kehilangan Barang di Salon
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini diduga dipicu oleh masalah sepele. Seorang perempuan berinisial N, yang merupakan pemilik sebuah salon di Malingping, merasa kehilangan sejumlah barang dagangan berupa bedak dan minyak wangi.
Untuk membuktikan kebenaran dan mencari pelaku pencurian, N diduga memaksa perempuan lain untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan hingga menjadi viral di media sosial, yang memancing reaksi keras dari warga net dan masyarakat sekitar.
Imbauan Menjaga Kondusivitas
Menyikapi situasi yang sempat memanas di Malingping dan Wanasalam, AKBP Herfiq Zaki meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Ia menjamin bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
- Percayakan pada Polri: Masyarakat diminta memercayakan penuh penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
- Jangan Terprovokasi: Warga diimbau tidak terhasut oleh informasi yang belum jelas atau ajakan yang dapat merusak keamanan.
- Tunggu Perkembangan Resmi: Informasi lebih lanjut terkait status hukum kedua pelaku akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung.
“Imbauan saya kepada masyarakat, tetap menjaga kondusifitas supaya tidak ada terprovokasi apa pun itu. Percayakan proses hukumnya ke pihak kepolisian,” tutup Herfiq.
