Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penadahan Motor Internasional, Satu Tersangka Berhasil Ditangkap

×

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penadahan Motor Internasional, Satu Tersangka Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan besar tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yang beroperasi secara masif. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menetapkan seorang pria berinisial WS sebagai tersangka utama yang berperan sebagai penampung sekaligus eksportir kendaraan hasil kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa WS memiliki peran sentral dalam rantai gelap ini. “Kami saat ini sudah menetapkan terhadap salah satu tersangka dengan inisial WS,” ujar Iman dalam konferensi pers di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total 1.494 unit kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 957 unit ditemukan dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya telah dibongkar. Iman menegaskan bahwa tersangka tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah atas ribuan kendaraan yang disembunyikan di gudang miliknya tersebut.

Fakta mengejutkan terungkap dalam proses penyidikan: sejak tahun 2022, tersangka WS diduga telah menjual sekitar 99.000 unit kendaraan bermotor roda dua ke luar negeri.

Aksi kriminal ini tidak hanya berdampak pada hilangnya aset masyarakat, tetapi juga merugikan keuangan negara. Estimasi kerugian negara mencapai Rp177 miliar, yang seharusnya merupakan potensi penerimaan pajak dari penjualan kendaraan resmi.

Selain itu, masyarakat dirugikan secara personal melalui penyalahgunaan data pribadi. Modus yang digunakan tersangka adalah mencatut data KTP masyarakat untuk mengaktifkan aplikasi jaminan fidusia atau pinjaman, serta digunakan untuk keperluan administrasi ekspor kendaraan.

“Masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah (di sistem),” tegas Kombes Iman seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.tv, Selasa (12/5/2026).

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:

  • KUHP: Pasal 391 (Pemalsuan Surat), Pasal 486 (Penggelapan), Pasal 591 (Penadahan), dan Pasal 607 (Tindak Pidana Pencucian Uang).
  • UU Jaminan Fidusia: Pasal 35 dan 36 UU No. 42 Tahun 1999.
  • UU Pelindungan Data Pribadi: Pasal 65 ayat (2) jo Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan distribusi kendaraan bodong ini.