BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung resmi membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Masyarakat diimbau memahami alur resmi dan mewaspadai praktik percaloan jual beli kursi sekolah.
Sekretaris Disdik Kota Bandung, Edy Suparjoto, menyatakan seluruh informasi dapat diakses melalui situs resmi spmb.bandung.go.id.
“Bagi masyarakat yang tahun ini akan mendaftarkan anaknya sekolah, bisa membuka web resmi SPMB Kota Bandung di spmb.bandung.go.id,” ungkap Edy dalam seperti yang dikutip dari podcast Intip di detikJabar, Selasa (19/5/2026).
Aturan Baru SPMB 2026
Terdapat sejumlah perubahan regulasi pada SPMB tahun ini. Jalur penerimaan kini meliputi afirmasi, domisili (pengganti istilah zonasi), prestasi, dan mutasi perpindahan orang tua.
Perubahan signifikan terjadi pada jalur afirmasi dengan total kuota 30 persen. Sebanyak 20 persen dialokasikan bagi warga kurang mampu yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-5, yang penempatannya akan langsung diatur oleh Disdik.
“Siswa yang tidak mampu tidak perlu daftar ke sekolah-sekolah, nanti Disdik yang menempatkan,” katanya.
Sisa 10 persen kuota afirmasi akan diisi melalui jalur seleksi. Selain itu, jalur prestasi akademik kini dinilai berdasarkan rata-rata rapor (70 persen) dan hasil Tes Kemampuan Akademik/TKA (30 persen).
“Perbedaan berikutnya di jalur prestasi akademik. Kalau tahun lalu ada Tes Terstandar Daerah, tahun sekarang dari rata-rata nilai raport dan hasil TKA,” jelasnya.
Untuk jalur prestasi non-akademik, apresiasi kini juga diberikan kepada siswa yang aktif mengikuti kompetisi meski tidak keluar sebagai juara.
“Jalur prestasi perlombaan tahun ini tidak hanya yang pernah juara saja, tapi juga terbuka untuk yang tercatat sebagai peserta. Ini respon dari masukan-masukan orang tua,” paparnya.
Tahapan dan Dokumen Persyaratan
Saat ini SPMB memasuki tahap pendataan mandiri daring yang berlangsung dari 11 Mei hingga 5 Juni 2026. Orang tua diminta menyiapkan dokumen utama seperti KK Kota Bandung (minimal satu tahun untuk jalur domisili), akta kelahiran, dan KTP orang tua.
“KK menjadi syarat utama karena peserta harus merupakan warga Kota Bandung, kecuali untuk beberapa sekolah perbatasan tertentu. Sementara akta kelahiran digunakan untuk memastikan batas usia peserta didik dan KTP dipakai untuk memastikan identitas orang tua,” jelasnya.
“Kalau bisa untuk tahap pendataan ini dilakukan mandiri, agar lebih puas dan menghindari kesalahan-kesalahan (pendataan) dari wali kelasnya,” ungkap Edy.
Berbeda dengan tahun lalu, proses seleksi kini dibagi menjadi dua tahap. Pengumuman tahap pertama (afirmasi dan prestasi) dijadwalkan pada 19 Juni 2026. Sementara pengumuman tahap kedua (jalur domisili) akan dirilis pada 3 Juli 2026.
“Kalau tahun lalu seleksi itu hanya satu tahap, sekarang dibagi jadi dua tahap. Tahap pertama seleksi untuk jalur afirmasi dan prestasi. Kalau tidak lolos, calon murid bisa ikut seleksi jalur domisili,” jelasnya.
Solusi Keterbatasan Kuota dan Antisipasi Calo
Disdik mengakui daya tampung SMP negeri di Kota Bandung saat ini masih terbatas, yakni hanya sekitar 19 ribu kursi. Siswa DTSEN desil 1-5 yang tidak lolos seleksi sekolah negeri pilihan dipastikan akan didistribusikan ke sekolah swasta.
“Jangan khawatir kalau masuk DTSEN dan tidak masuk sekolah negeri. Kalau tidak masuk pilihan satu atau pilihan dua, nanti calon murid akan didistribusikan ke sekolah swasta,” ujar Edy.
Terakhir, Disdik menegaskan telah menggandeng Forkopimda dan Inspektorat untuk mengawasi ketat seluruh proses dari potensi kecurangan oknum.
“Kami edukasi untuk selalu berhati-hati terhadap calo SPMB. Tiap tahun ada saja. Jangan percaya ketika ada orang yang menawarkan orang tua untuk bayar sekian, baik oknum Disdik maupun lainnya,” tegasnya.
“Ikuti alur, ikuti secara normatif dan regulatif, jangan percaya kepada calo. Siapapun itu anak Bandung harus bersekolah baik di negeri maupun swasta,” tuturnya.





