SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mulai melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah dapur MBG di Kecamatan Subang.
Dalam sidak tersebut, Kejari Subang menegaskan tidak akan segan merekomendasikan penghentian sementara atau suspend terhadap dapur MBG yang terbukti melanggar aturan, baik dari sisi fasilitas, tata kelola, hingga kualitas makanan yang diproduksi.
Pengawasan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang Reza Ferdian, S.H., M.H. Sidak dilakukan di beberapa dapur MBG, di antaranya SPPG Dangdeur 08, SPPG Sukamelang 04, dan SPPG Dangdeur 04.
Kajari Subang menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan Program MBG berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis), transparan, dan tepat sasaran.
“Kita cek betul, makannya harus punya kualitas dan kandungan gizinya benar, dihitung dan dipastikan dengan benar. Secara kuantitas juga kami cek, sesuai tidak makanan yang diproduksi dengan penerima manfaat di SPPG tersebut,” ujar Noordien.
Ia menambahkan, Kejari Subang tidak hanya fokus pada administrasi, tetapi juga memastikan kualitas makanan yang diterima masyarakat benar-benar sesuai standar dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“Tidak boleh ada dilebih-lebihkan, harus sesuai dengan jumlah penerima manfaat yang pasti. Kalau ada yang melanggar, mulai dari fasilitas sampai hasil produksinya, sudah jelas dapur tersebut akan direkomendasikan untuk disuspend dan tidak akan beroperasional,” tegasnya.
Meski demikian, dalam sidak tersebut Kejari Subang juga memberikan apresiasi terhadap Dapur SPPG Dangdeur 08 yang dinilai memiliki tata kelola dan fasilitas yang baik sesuai standar operasional.
Dapur tersebut disebut memiliki layout yang baik, alur kerja yang jelas, perlengkapan dapur yang memadai, hingga fasilitas penunjang seperti mess untuk KASPPG, Ahli Gizi Kuliner (AK), dan pengawas gizi.
Selain itu, SPPG Dangdeur 08 juga telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta mengantongi sejumlah sertifikasi penting seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), HACCP, dan sertifikasi halal.
KASPPG Dangdeur 08, Riko Bangun, menyambut baik pengawasan yang dilakukan Kejari Subang. Menurutnya, pengawasan tersebut penting agar seluruh dapur MBG tetap berjalan sesuai aturan dan fungsi yang telah ditetapkan.
“Pengawasan oleh lembaga negara seperti Kejaksaan menjadi sangat relevan dan tepat agar dapur dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Subang Reza Ferdian menegaskan pengawasan rutin akan terus dilakukan terhadap seluruh dapur MBG yang telah beroperasi di Kabupaten Subang.
“Kejaksaan memiliki komitmen untuk mendukung Program MBG agar berjalan optimal, tepat sasaran, dan transparan,” ujarnya.





