BANDUNG, TINTAHIJAU.COM – Akademisi Ganjar Kurnia menegaskan bahwa usulan pergantian nama Provinsi Jawa Barat bukan sekadar perubahan administratif, melainkan merupakan bentuk pengakuan terhadap identitas budaya dan sejarah masyarakat Sunda.
Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar dalam rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat yang digelar pada Kamis (2/7/2026). Dalam rapat itu, delapan fraksi di DPRD Jawa Barat menyatakan persetujuan terhadap usulan pergantian nama provinsi sebagai upaya memperkuat identitas Kesundaan.
Menurut Ganjar, istilah “Sunda” telah dikenal sejak sekitar tahun 150 Masehi berdasarkan berbagai kajian sejarah dan geologi. Namun, seiring perkembangan wilayah administratif, makna Sunda dinilai semakin menyempit dan lebih dipahami sebatas batas-batas pemerintahan.
“Kalau kita berbicara tentang kesundaan, kita berbicara tentang kesejarahan, kita berbicara tentang identitas kultural, kita berbicara tentang politik pengakuan. Berbagai data menunjukkan istilah Sunda sudah dikenal sejak 150 Masehi. Namun sekarang istilah Sunda semakin menyempit karena pendekatannya lebih kepada administrasi,” ujar Ganjar.
Ia menilai, pergantian nama provinsi menjadi tanggung jawab moral sekaligus politik untuk mengembalikan pengakuan terhadap identitas Kesundaan yang telah menjadi bagian penting dari sejarah, budaya, dan peradaban masyarakat di wilayah Jawa Barat.
Ganjar menekankan bahwa perubahan nama bukan dimaksudkan untuk menghapus identitas yang telah ada, melainkan memperkuat pengakuan terhadap akar budaya yang telah hidup selama berabad-abad.
Sementara itu, rapat kerja Komisi I DPRD Jawa Barat yang dihadiri pimpinan komisi dan perwakilan seluruh fraksi menghasilkan kesepakatan bulat untuk mendukung usulan tersebut.
Dukungan lintas fraksi menjadi sinyal kuat bahwa wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat memperoleh dukungan politik di tingkat legislatif. Selanjutnya, usulan pergantian nama akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Perubahan nama provinsi memerlukan tahapan kajian, pembahasan, serta persetujuan pemerintah pusat dan DPR RI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.





