CIREBON, TINTAHIJAU.com — Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ADA (19) atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus (ABK) yang masih berusia 16 tahun. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di sebuah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP M Fadlillah, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke pihak kepolisian tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada 18 Mei 2026.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban sedang berjalan seorang diri. Di lokasi kejadian yang saat itu dalam kondisi sepi, korban berpapasan dengan pelaku.
“Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang memiliki keterbatasan untuk melakukan aksi kejahatan seksualnya,” jelas Fadlillah pada Sabtu (4/7/2026).
Aksi pelaku sempat dipergoki oleh seorang warga yang kebetulan melintas. Untuk mengelabui warga agar tidak curiga, ADA sempat berpura-pura menggunakan telepon genggamnya. Tak lama kemudian, dua warga lain datang dan berusaha mengamankan pelaku, namun ADA berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian sebelum akhirnya dilaporkan dan ditangkap oleh polisi.
Kesaksian Keluarga Korban
Kakak korban, berinisial M (24), menceritakan awal mula keluarga mengetahui kejadian tersebut dari laporan warga. Saat M bergegas ke lokasi, sang adik dan pelaku sudah tidak ada di tempat. Korban baru ditemukan setelah kembali ke rumah, meski awalnya sempat takut untuk bercerita.
M sempat mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Meski awalnya membantah dan memberikan keterangan yang berubah-ubah, saksi-saksi anak di lokasi mengonfirmasi adanya pemaksaan terhadap korban.
“Saya maunya dia (terduga pelaku) dihukum. Biar ada efek jera dan tidak ada korban lain lagi,” tegas M.
Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara
Selain mengamankan pelaku ADA, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat peristiwa terjadi. Atas perbuatan bejatnya tersebut, pelaku kini terancam hukuman pidana yang cukup berat.
“Kita kenakan pasal 415 huruf B Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana setiap orang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui dan patut diduga anak, maka hukuman penjaranya paling lama 9 tahun,” pungkas AKP M Fadlillah.





