BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mulai serius membahas wacana pengaktifan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk jenjang SMA dan SMK negeri. Langkah ini diambil guna mengatasi keterbatasan anggaran operasional sekolah demi menunjang kualitas pendidikan yang lebih memadai di wilayah tersebut.
Isu krusial ini mengemuka ke permukaan dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pembahasan tersebut kini tengah digodok secara intensif oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa wacana reaktivasi pungutan SPP ini masih berada dalam koridor pembahasan awal. Ia menekankan belum ada keputusan mutlak atau regulasi resmi yang diketuk terkait hal tersebut.
“Masih menjadi pembahasan ya. Jadi nanti kita lihat seperti apa, apakah harapan-harapan yang lahir dari pembicaraan tersebut,” ujar Purwanto saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (14/7).
Menurut Purwanto, salah satu latar belakang yang memicu munculnya usulan reaktivasi ini adalah adanya aspirasi yang kuat dari pihak sekolah. Sejumlah SMA dan SMK negeri di Jawa Barat mengaku sangat membutuhkan dukungan pendanaan tambahan atau supporting anggaran agar seluruh rangkaian kegiatan belajar mengajar dapat berjalan secara lebih optimal dan kompetitif.
Selama ini, pembebasan biaya sekolah negeri di satu sisi meringankan beban masyarakat, namun di sisi lain membatasi ruang gerak sekolah dalam mengembangkan fasilitas, sarana prasarana, serta program peningkatan mutu akibat keterbatasan pendanaan pemerintah.
Kesenjangan Anggaran Riil
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, memaparkan secara terperinci akar permasalahan yang melandasi perumusan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini. Menurutnya, seluruh pihak sepakat bahwa sistem pendidikan di Jawa Barat wajib menghadirkan layanan yang berstandar tinggi dan berkualitas.
“Poin pokoknya adalah semua sepakat bahwa di rancangan itu harus mampu mengakomodir semangat pendidikan yang berkualitas. Salah satu yang paling mengemuka adalah adanya kesenjangan yang cukup lebar antara pendapatan riil sekolah saat ini dengan unit cost yang layak per siswa per tahun,” jelas Yomanius.
Lebih jauh, ia memaparkan kalkulasi kebutuhan operasional. Untuk jenjang SMA, standar biaya pelayanan pendidikan yang layak idealnya mencapai sekitar Rp4,5 juta per siswa setiap tahunnya. Namun pada kenyataannya, alokasi anggaran yang mampu dicover pemerintah daerah saat ini baru menyentuh angka sekitar Rp1,6 juta atau setara dengan 40 persen saja dari kebutuhan ideal tersebut.
“Dalam semangat untuk proses pembelajaran yang berkualitas, itu dipastikan tidak akan tercapai kalau pendapatan sekolahnya segitu-segitu saja, hanya 40%, bahkan hanya Rp1,6 juta dari kebutuhan Rp4,5 juta itu unit cost-nya,” ungkap Yomanius. Kesenjangan ini bahkan dirasakan jauh lebih berat bagi sekolah-sekolah yang memiliki jumlah rombongan belajar (rombel) atau jumlah siswa yang sedikit, karena biaya operasional tetap harus dipenuhi tanpa adanya subsidi silang internal yang memadai.
Asas Keadilan Gradasi
Kendati SPP diusulkan kembali aktif, Yomanius menjamin formulanya akan menggunakan asas keadilan sosial yang sangat ketat. Kebijakan ini tidak akan memukul rata semua siswa secara merata. Siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 dijamin tetap 100 persen dibebaskan dari kewajiban iuran apa pun, termasuk SPP.
Sebaliknya, kewajiban SPP hanya akan menyasar siswa dari keluarga kelas menengah hingga atas, yakni desil 6 sampai desil 10. Penerapannya pun menggunakan prinsip gradasi atau tarif progresif proporsional.
“Baru kemudian SPP itu diberlakukan bagi anak dari desil 6, 7, 8, 9, 10. Dan itu pun harus angkanya tidak sama, gradasi. Jadi anak dari keluarga desil 10 itu harus lebih besar SPP-nya ketimbang anak dari keluarga desil 6. Itu prinsip keadilan yang proporsional di sana terjadi,” pungkas Yomanius menutup wawancara.




