SUBANG, TINTAHIJAU.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka IG karena terlibat dalam kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, yaitu Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa sidang etik dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto, yang merupakan Karowabprof Divpropam Polri, dan telah mengeluarkan dua sanksi terhadap Bripka IG.
Sanksi pertama adalah Sanksi Etika, di mana Majelis sidang etik menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.
Sanksi kedua adalah Sanksi Administratif, yang berarti Bripka IG juga akan ditempatkan pada penempatan khusus (patsus) dari tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri. Selain itu, Bripka IG juga dipecat sebagai anggota Polri.
Diketahui bahwa Bripka IG memiliki dan menyimpan komponen senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan diperjualbelikan. Tindakannya ini dianggap melanggar beberapa pasal dalam peraturan terkait pemberhentian anggota Polri dan kode etik profesi Polri.
Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa Bripka IG telah menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Selain Bripka IG, sidang etik Polri juga memberikan sanksi Administratif PTDH kepada Bripda IMS, yang juga terlibat dalam kasus ini. Bripda IMS telah menggunakan senjata api tanpa memiliki dokumen yang sah, yang diperoleh dari Bripka IG, dan akibatnya Bripda IDF menjadi korban penembakan.
Bripda IMS juga dianggap melanggar beberapa pasal dalam peraturan terkait pemberhentian anggota Polri dan kode etik profesi Polri. Ia juga telah mengajukan banding terhadap putusan PTDH yang dijatuhkan pada sidang etik sebelumnya.
Kedua terlapor, Bripka IG dan Bripda IMS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan kematian Bripda IDF di Kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu, 23 Juli 2023, pukul 01.40 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com