Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan, Bisa Dilakukan Online Maupun Offline

SUBANG, TINTAHIJAU.com – BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan rencana jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.

Tujuan dari program ini adalah untuk memberi perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat, termasuk yang berada dalam kondisi finansial yang kurang baik.

Mulai dari tahun 2014, BPJS Kesehatan mengatur layanan kesehatan bagi masyarakat dengan biaya yang dapat dijangkau.

Bagi warga yang ekonominya terbatas, biaya iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan sosial, sebagai peserta dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, menjadi wajib bagi semua warga untuk memiliki keanggotaan dalam BPJS Kesehatan, sehingga diharapkan seluruh masyarakat terdaftar sebagai peserta.

Kontribusi Keanggotaan dan Tingkatan BPJS Kesehatan

Para peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayar iuran setiap bulan berdasarkan tingkatan yang dipilih:

Tingkatan I: Rp 150.000
Tingkatan II: Rp 100.000
Tingkatan III: Rp 35.000

Bagi warga yang kesulitan ekonomi, pemerintah akan mengambil tanggung jawab atas biaya iuran melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pembayaran iuran harus diselesaikan tiap bulan sesuai dengan tingkatan perawatan yang dipilih, paling lambat pada tanggal 10, dan akan ada konsekuensi denda jika terlambat.

Cara Membuat BPJS Kesehatan

Persyaratan untuk Mengajukan BPJS Kesehatan

Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
  3. Menyertakan rekening buku tabungan dari bank-bank tertentu.
  4. Menyusun surat kuasa autodebet pembayaran iuran yang telah dikenai materai seharga Rp 10.000.
  5. Bagi Warga Negara Asing (WNA), diperlukan salinan fotokopi paspor dan surat izin kerja.
  6. Menyediakan nomor ponsel dan alamat email yang masih aktif.

Langkah-langkah Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Langsung atau Daring

Offline

  1. Kunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
  2. Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
  3. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat.
  4. Ambil nomor antrean dan menunggu giliran pelayanan.
  5. Melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam jangka waktu 14-30 hari setelah mendaftar.
  6. Kartu JKN-KIS akan dikirimkan dalam waktu paling lama 6 hari setelah pembayaran sukses.

Online (melalui Aplikasi Mobile JKN)

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Pilih opsi “Daftar” dan lanjutkan ke “Pendaftaran Peserta Baru”.
  3. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi keluarga yang dibutuhkan.
  4. Pilih tingkatan perawatan dan FKTP terdekat.
  5. Lakukan verifikasi email dan simpan kode verifikasi yang diterima.
  6. Lakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu 14-30 hari.
  7. Kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat 6 hari atau dapat diunduh secara langsung melalui aplikasi Mobile JKN.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu usaha dari pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh penduduknya dapat mengakses layanan kesehatan yang pantas dan terjangkau. Bagi yang belum mendaftar, diharapkan untuk segera melakukan pendaftaran baik melalui metode langsung maupun online.