Ragam  

Tanggal 18 Agustus Kejepit Libur dan Weekend, Berikut Penjelasan Kemenpan RB

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus ditandai dengan Apel Bendera hingga tingkat Desa.

Tanggal 17 Agustus yang biasanya menjadi hari libur, pada tahun ini jatuh pada hari Kamis. Masyarakat menerka, libur Hari kemerdekaan akan diperpanjang pada Jumat karena posisinya terjepit.

Terkait soal ini Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan bahwa daftar tanggal merah dan cuti bersama untuk Agustus 2023 tidak mengalami perubahan.

Tanggal merah dan cuti bersama mengacu pada Surat Keputusan Bersama yang telah dikeluarkan. Oleh karena itu, hanya ada satu hari merah pada bulan Agustus, yakni tanggal 17 Agustus, dan tidak ada cuti bersama pada tanggal 18 Agustus.

Meskipun begitu, bagi para pekerja yang ingin mendapatkan waktu libur yang lebih panjang, masih diperbolehkan untuk mengambil cuti pada tanggal 18 Agustus.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama, belum ada perubahan,” kata Averrouce menyatakan dikutip dari Kompas.com pada hari Senin (7/8/2023).

Selain tanggal merah, pemerintah juga menetapkan hari-hari besar nasional yang dirayakan setiap bulan, termasuk bulan Agustus. Untuk bulan Agustus 2023, terdapat 10 hari nasional yang diperingati. Berikut adalah daftarnya.

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Agustus 2023

5 Agustus: Hari Dharma Wanita
10 Agustus: Hari Veteran Nasional, Hari Konservasi Alam Nasional, dan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
18 Agustus: Hari Konstitusi Republik Indonesia
19 Agustus: Hari Departemen Luar Negeri Indonesia
21 Agustus: Hari Maritim Nasional
24 Agustus: Hari Ulang Tahun TVRI dan Hari Anak Jakarta Membaca