SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) senilai Rp400.000 setiap bulan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ikuti instruksi mengenai cara memeriksa apakah Anda merupakan penerima, proses pencairan dana, dan ketentuan penting dalam panduan ini.
Kemensos menjalankan program BLT BPNT, di mana pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memerlukan.
Pemerintah telah memulai penyaluran BLT BPNT sejumlah Rp400.000 per bulan kepada KPM yang terdaftar dalam DTKS.
Langkah-langkah ini dijalankan secara berurutan melalui agen Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) yang telah diamanatkan oleh Kemensos.
KPM yang memenuhi persyaratan dapat dengan mudah mengecek status penerimaan BLT BPNT. Caranya sebagai berikut:





