Ragam  

HUT RI, Ratusan Napi Kelas 2B Majalengka Dapat Remisi

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Sebanyak 205 warga binaan Lapas kelas 2B Majalengka, mendapatkan remisi pada Peringatan HUT ke-78 RI. Remisi yang diberikan kepada ratusan warga binaan ini merupakan Remisi Umum 1 (potongan masa tahanan).

Kepala Lapas kelas 2B Majalengka, Wawan Irawan usai menghadiri peringatan HUT kemerdekaan ke 78 RI mengatakan, remisi diberikan kepada 205 orang dengan jumlah masa potongan tahanan paling banyak 5bulan.

Menurut Wawan, warga binaan yang mendapat remisi adalah yang memenuhi syarat yaitu, berkelakuan baik, telah menjalani pidana 6 bulan, aktif mengikuti program pembinaan, Telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

“Warga binaan yang dapat remisi RU 1 sebanyak 205 orang, untuk RU 2 atau yang langsung bebas tidak ada. Dan tadi yang hadir di GGM secara simbolis adalah yang mendapat remisi mendekati masa akhir tahanan,” kata Wawan, Kamis (17/8/2023).

Kalapas juga mengatakan, Lapas kelas 2B Majalengka telah mengusulkan seluruh warga binaan untuk mendapat remisi yaitu 205, karena mereka sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Sementara berdasarkan Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Umum Tahun 2023 berdasarkan pengusulan dan besaran yang diperoleh, untuk remisi umum 1 yaitu Remisi 1 Bulan 5 orang, remisi 2 Bulan 60 orang, Remisi 3 Bulan 55 orang, remisi 4 Bulan 19 orang dan remisi 5 Bulan sebanyak 16 orang. Jumlah total  205 orang.

Reporter: Echa Rahmania