Kepala BKPSDM Subang Sebut Jabatan ini yang Bakal Diusulkan Sebagai PJ Bupati

dok.: Kepala Bapenda Subang, Cecep Supriatin

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Jabatan Bupati Subang yang saat ini dijabat H Ruhimat segera verakhir pada beberapa bulan kedepan. Untuk mengisi kekosongan posisi Bupati diangkat seorang Penjabat atau PJ Bupati.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota menyampaikan sejumlah persyaratan Pj Kepla Daerah

Pada Bagian Kedua Pasal 3 dijelaskan mereka yang boleh diusulkan sebagai PJ Bupati adalah pejabat ASN atau Pejabat pada jabata ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau daerah bagi calon Pj Bupati atau Pj Walikota.

Terkait soal persyaratan ini Kepala BKPSDM Subang Cecep Supriatin mengatakan sesuai peraturan ada dua pejabat yang memungkinkan bisa diusulkan untuk menduduki posisi Pj Bupati.

Di luar persyaratan adminsitrasi lainnya, pejabat yang bisa diusulkan sebagai Pj Bupati adalah Pejabat KPT Pratama atau setingkat Sekda dan Kepala Dinas

“Semua JPT Pratama bisa saja, tapi tergantung dewan yang mengajuin. Sesuai persyaratan dan pertaruran bisa aja, Sekda dan Kadis,” kata Cecep Supriatin

Daftar Kepala Daerah di Jabar yang Akan Dijabat Pj