Aturan Baru Nadiem: Mahasiswa S1 Tidak Wajib Bikin Skripsi

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengumumkan peraturan terbaru yang berdampak besar terhadap kelulusan mahasiswa S1 dan D4 di Indonesia. Aturan baru ini, yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, mengubah standar kelulusan yang sudah ada sebelumnya, khususnya dalam hal pembuatan skripsi.

Seiring dengan perubahan dalam dunia pendidikan dan tuntutan perkembangan teknologi, aturan baru ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas dan inovasi dalam proses pembelajaran dan penilaian mahasiswa. Berikut adalah beberapa poin utama dari aturan baru Nadiem terkait mahasiswa S1:

1. Tugas Akhir Alternatif: Salah satu perubahan signifikan adalah bahwa mahasiswa S1 dan D4 kini tidak diwajibkan lagi untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan. Sebelumnya, skripsi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses kuliah, tetapi dengan aturan baru ini, mahasiswa memiliki opsi untuk melakukan tugas akhir dalam bentuk lain. Tugas akhir tersebut dapat berupa prototipe, proyek, atau jenis lainnya yang relevan dengan bidang studi.

2. Adopsi Kurikulum Berbasis Proyek: Program studi yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk serupa memiliki kelonggaran untuk menghilangkan kewajiban tugas akhir. Ini mengakui bahwa beberapa program studi sudah memfokuskan pada pengalaman praktis dan proyek nyata sebagai bentuk evaluasi akhir, yang dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.

3. Fleksibilitas untuk Program Studi: Aturan baru ini memberikan kebebasan kepada kepala program studi untuk merumuskan standar pencapaian lulusan secara mandiri. Kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dapat diukur dan dievaluasi melalui berbagai cara sesuai dengan karakteristik masing-masing program studi.

4. Pendorong Inovasi: Salah satu dampak positif dari perubahan aturan ini adalah mendorong perguruan tinggi untuk berinovasi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Dengan tidak adanya kewajiban tugas akhir dalam bentuk skripsi, perguruan tinggi dapat lebih fokus pada mengembangkan metode pembelajaran yang lebih kreatif dan sesuai dengan perkembangan terkini.

5. Responsif terhadap Bidang Studi: Nadiem menegaskan bahwa setiap bidang studi memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Kemampuan dan kompetensi mahasiswa tidak selalu dapat diukur melalui penulisan karya ilmiah, terutama dalam bidang-bidang yang lebih praktis. Oleh karena itu, aturan baru ini memberikan ruang bagi pendekatan penilaian yang lebih sesuai dengan karakteristik masing-masing bidang.

6. Pentingnya Pengakuan Internasional: Meskipun skripsi bukan lagi syarat wajib, penting bagi mahasiswa program magister dan doktor untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah yang memiliki akreditasi dan reputasi. Ini menggarisbawahi pentingnya kontribusi ilmiah yang dapat diakui secara internasional.

Aturan baru ini mencerminkan transformasi dalam paradigma pendidikan tinggi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Nadiem Makarim menggambarkan bahwa peraturan ini bukanlah bentuk campur tangan pemerintah dalam pengelolaan perguruan tinggi, melainkan memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi untuk merancang penilaian dan standar lulusan yang lebih sesuai dengan tujuan pendidikan mereka.

Dengan adanya fleksibilitas ini, diharapkan mahasiswa akan lebih termotivasi untuk berinovasi dan menghasilkan karya-karya yang lebih sesuai dengan kebutuhan dunia nyata.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini