Pendaftaran CPNS dan ASN untuk 2023, Apakah SKCK Diperlukan?

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada tanggal 17 September 2023 mendatang, pintu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dibuka. Calon pelamar dari berbagai penjuru Indonesia mulai sibuk menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran ini. Namun, ada satu pertanyaan yang selalu mengemuka setiap tahun: Apakah surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK diperlukan dalam pendaftaran CPNS tahun ini?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memang seringkali dianggap sebagai salah satu dokumen yang sangat penting dalam berbagai proses administrasi, termasuk saat melamar CPNS. Namun, ada kabar baik bagi para calon pelamar, terutama yang merasa khawatir tentang persyaratan SKCK dalam pendaftaran CPNS tahun ini. SKCK tidak menjadi persyaratan wajib pada tahap awal atau seleksi administrasi CPNS 2023.

Nur Hasan, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah menjelaskan bahwa sebelumnya SKCK dibutuhkan saat pemberkasan pascaseleksi. Artinya, dokumen ini hanya diperlukan setelah Anda berhasil melewati tahap seleksi awal.

“Pada seleksi sebelumnya SKCK menjadi persyaratan yang diminta saat pemberkasan pascaseleksi,” ungkap Nur Hasan seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Senin, 4 September 2023. Jadi, Anda yang berencana mendaftar CPNS tahun ini dapat bernafas lega karena SKCK bukanlah bagian dari tahap awal pendaftaran.

Namun, Nur Hasan juga memberikan nasihat penting bagi calon peserta, yaitu untuk menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi terkait dokumen apa yang akan dibutuhkan. Pengumuman ini akan dikeluarkan oleh masing-masing instansi pada tanggal 16 September 2023, sehingga Anda akan mendapatkan informasi yang lebih jelas tentang dokumen apa yang perlu Anda siapkan untuk pendaftaran CPNS.

Meskipun SKCK tidak diperlukan pada tahap awal pendaftaran, para calon pelamar tetap perlu mempersiapkan berbagai dokumen penting untuk memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK. Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:

– Surat lamaran.
– Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Kartu Keluarga (KK).
– Ijazah.
– Transkrip nilai.
– Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
– Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Penting untuk diingat bahwa saat pendaftaran, semua dokumen peserta wajib berbentuk softcopy dan diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan oleh sistem.

Bagi calon pelamar yang ingin mendaftar CPNS 2023, berikut adalah panduan singkat untuk proses pendaftaran:

1. Buka laman resmi pendaftaran SSCASN dengan mengakses daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
2. Isi kolom yang diminta dengan informasi pribadi Anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan alamat email pribadi yang masih aktif.
3. Setelah mengisi semua informasi di atas, ketiklah kode Captcha yang muncul di halaman tersebut untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
4. Klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
5. Unggah foto scan KTP Anda dan swafoto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Jika semua informasi sudah benar dan dokumen sudah diunggah dengan baik, klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun Anda.

Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan teliti, Anda akan memastikan bahwa proses pendaftaran CPNS 2023 berjalan lancar. Selamat berjuang dan semoga berhasil!