MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Atribut Bakal Calon Legislatif mulai marak. Mereka mengenalkan diri dengan memasang gambar wajah dan nama, bahkan adapula yang mencantumkan nomor urut.
Namun demikian, Bawaslu tidak berdaya. Bawaslu beralasan, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada daftar kontestasi Pemilu 2024 mendatang
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak dapat menindak partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang mencuri start dalam berkampanye.
Menurutnya, jajarannya baru bisa menindak saat tahapan kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan, yaitu pada November 2024. Karenanya, saat ini pihaknya baru sebatas mengimbau partai politik agar tidak berkampanye maupun memasang atribut kampanye (APK) sebelum tahapannya dimulai.
“Kami sudah mengeluarkan imbauan tersebut ke seluruh parpol, dan nantinya akan diingatkan kembali untuk mematuhinya,” ujar Dede, Senin (11/9/2023).
Dijelaskannya, KPU dan Bawaslu telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024, bahkan ketentuan pelaksanaan hingga mengatur teknis pemasangan iklan kampanye di media massa.
Bawaslu meminta agar jadwal tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dipatuhi seluruh parpol hingga bakal calon legislatif (Bacaleg), sehingga tidak mencuri start.
Dede menyebut, Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan APK yang kini mulai bertebaran, dan jika dipaksakan maka berpotensi memicu polemik baru.
“Kami tidak bisa asal mencabut, bahkan bisa dipermasalahkan juga, karena belum memiliki kewenangan ke sana (penertiban APK),” katanya.
Dijelaskannya, saat ini penertiban APK di Kabupaten Majalengka tersebut menjadi ranah stakeholder terkait, khususnya dari sisi ketertiban umumnya.
Pasalnya, pemasangan baliho, spanduk, maupun umbul-umbul termasuk APK dan atribut partai politik tidak bisa sembarangan mengingat terdapat larangan di beberapa tempat.
“Saat ini, penertiban APK tersebut setidaknya dari sisi ketertiban umumnya, dan apakah lokasinya sesuai aturan di Majalengka atau tidak,” pungkasnya.
