SUBANG, TINTAHIJAUcom – Modus berburu burung, dua pemuda sukses menggondol empat buah handphone warga di Kampung Pasirmalang RT 20/03 Desa Dayeuhkolot Kecamatan Sagalaherang, Subang.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku, masing-masing berinisial DR (39) Warga Jalancagak dan YW (45) waega Bandung Barat mendekam di tahanan Mapolres Subang untuk menjalani proses bukum berikutnya.
Keduanya diancam dengan Pasal Yang dipersangkakan, Pasal 362 KUHPidana tentang TP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun dan Pasal 480 Tentang Penadahan
Kapolsek Sagalaherang IPTU H. M. Irfan Taufik Firmansyah mengatakan dalam melancarkan aksinya kedua pelaku berpura-pura sedang berburu burung di rumah korban
Kedua pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela rumah sekitar pukjl 03.00 dinihari. Saat berada di dalam rumah, penghuni rumah dalam keadaan tertidur lelap. Melihat situasi rumah yang sepi, pelaku menggasak empat buah handphone senilai Rp24,7 juta dan uang cash Rp200 ribu
Atas laporan korban, Polisi bergerak dan menangkap kedua pelaku. Selain menangkap pelaku, Polsek Sagalaherang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu buah HP Samsung A34, Satu buah HP Samsung A33, Satu buah Iphone 11, Satu buah Iphone 6, Satu buah Powerbank
Polisi juga mengamankan kendaraan pelaku saat melakukan aksinya diantaranya satu buah aenapan angin dengan laras warna loreng dan satu unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun Modifikasi Trail.