Beraksi Puluhan Kali, Polisi Subang Tembak Pelaku Curamor

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polisi terpaksa melepaskan tembakan kepada dua pelaku pencurian motor yang sudah beraksi puluhan kali di Kabupaten Subang dan Kabupaten Indamayu

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Iptu Herman Saputra mengatakan ketiga pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat karena telah beraksi di 40 TKP di wilayah Subang dan Indramayu.
Bacaan Lainnya

“Tersangka K (30) ini sudah beraksi di 40 TKP, S (60) beraksi 24 TKP dan P (27) 6 TKP dan semua hasil barang curiannya dijual ke kawasan Cilamaya Karawang per unitnya dijual seharga Rp3 juta,” ujar AKBP Ariek,Jum’at, (13/10/2023).

Menurut Ariek, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap aksi pencurian motor CRF di Sukamelang Subang.

“Dalam setiap aksinya mereka mencari motor matic, kemudian dijual ke penadah di Cilamaya Karawang,” katanya

Kasus ini terungkap saat tim Resmob dan Jatanras melakukan mendesak salah satu tersangka yakni S(60) yang merupakan resedivis curanmor dan akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian motor CRF di Sukamelang. Kasus tersebut terus dikembangkan hingga akhirnya berhasil menangkap 3 tersangka

”Namun saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Pelaku K(30) dan S(60) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena mencoba melawan dan mau melarikan diri,” tegasnya

Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Subang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari 3 pelaku.

“Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu satu lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda CRF kemudian satu lembar surat keterangan leasing dan satu buah kunci kendaraan sepeda motor, dan 10 kendaraan sepeda motor matic berbagai merek hasil curian ketiga tersangka yang belum sempat dijual,” ungkapnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku mendekam disel tahanan Mapolres Subang.

” Pelaku terancam pasal 363 KUHP, juncto pasal 55 KUHP, juncto pasal 481, dan 480 KUHP yang ancamannya paling lama 7 tahun penjara.