SUBANG, TINTAHIJAU.com – Ratusan warga Dusun Rawasari, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Subang menerima sertifikat Hak Atas Tanah Objek Land Reform.
Sertifikat diserahkan Bupati Subang H. Ruhimat, pada Selasa (7/11/2023). Penyerahan dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Subang kepada 10 orang penerima, dan didampingi oleh Sekda Subang, Kepala Kantor BPN
Penyerahan sertifikat Hak Atas Tanah Objek Land Reform sebanyak 253 sertifikat tanah dari 667 bidang tanah. Sedangkan sisanya sebanyak 414 bidang tanah akan diselesaikan secara bertahap oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Subang.
Kepala Kantor BPN Subang Andi Kadandio Alepudin menjelasakan Reforma Agraria memiliki substansi untuk kesejahteraan masyarakat. Dia menjelaskan saat ini Pemerintah Daerah dan BPN sedang berupaya meningkatkan kesejahteraan tersebut adalah dengan membangun berbagai program, salah satunya pembangunan Rumah Pemberdayaan Masyarakat.
Sementara Sekretaris Perusahan PG. Rajawali II Karpo Budiman Nursi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bupati Subang telah meyakinkan perusahaan untuk dapat melaksanakan penataan Akses dan Aset terkait lahan yang ada di RNI.
Karpo menjelaskan, bahwa Perusahaan mengharapkan dengan dilaksanakannya pembagian sertifikat, dapat memberikan kepastian hukum kepada para penerima.
“Direksi meminta agar pembagian sertifikat ini selain bisa memberikan kepastian hukum kepada calon penerima yang mungkin sudah bertahun-tahun menempati rumahnya asetnya tanpa alasan, tapi alhamdulillah pada hari ini kepastian hukum itu kita capai dengan memperoleh sertifikat,” terangnya
Salah seorang warga penerima sertifikat, Anwar Tolibi menyampaikan terima kasih kepada Bupati Subang dan semua stakeholder yang turut membantu merealisasikan harapan warga Pasirbungur, yaitu kepastian hukum atas tanah yang ditinggali.
“Berkat Pak Bupati Alhamdulillah kami tidurnya nyenyak. Tos moal deui Euyeup euyeup. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati yang telah merealisasikan harapan kami. Nuhun Pak Bupati,” kata Anwar.
Bupati Subang H Ruhimat menyampaikan bahwa program ini dalam rangka mewujudkan mimpi warga masyarakat Pasirbungur terkait kepastian hukum atas tanah.
Dia berharap, sertifikat yang diberikan, tidak untuk diperjual belikan, namun dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan melalui berbagai program.
“Nitip, jangan sampai di jual belikan. Manfaatkeun sing barokah, eta hasil perjuangan semua, mudah mudahan ada manfaatnya untuk semua,” jelasnya
Agenda dilanjutkan dengan peresmian Rumah Pemberdayaan Masyarakat dengan prosesi gunting pita oleh Kang Jimat didampingi oleh Kepala Kantor BPN dan Sekda Subang, dan dilaksanakan pula peninjauan Apartemen Lobster air Tawar.