PURWAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula KPU Kabupaten Purwakarta, Selasa (14/11/2023).
Mereka yang dilantik antara lain, Jodi M. Perniawan (Anggota PPK Kecamatan Wanayasa), Ahmad Hendi (Anggota PPS Desa Sukadami, Kecamatan Wanayasa), Achmad Hofiyullah (Anggota PPS Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta) dan Deden Ali Nurdin (Anggota PPS Desa Rawasari, Kecamatan Plered).
Mereka dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua KPU Purwakarta yang diwakili Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Oyang Este Binos.
Selain dihadiri Komisioner KPU, Pelantikan PPS-PPK dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta Wahyudin, dan Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta Rahadian Wiguna.
Pelantikan dilakukan dengan pengucapan sumpah/janji oleh PAW anggota PPK maupun PPS dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing PAW anggota PPK maupun PPS.
Ketua Divisi Sosdiklih KPU, Oyang Este Binos mengatakan PAW anggota PPK dan PPS harus sudah menyesuaikan ritme tahapan Pemilu tahun 2024 dan mengedepankan integritas dalam pelaksanaannya.
Oyang berpesan, PPK dan PPS yanh baru saja dilantik segera beradaptasi dan nengikuti ritme tahapan pemilu 2024.
“Bagi yang baru saja dilantik PAW PPK maupun PPS harus bisa cepat beradaptasi mengikuti ritme tahapan Pemilu tahun 2024 dengan terus memegang teguh integritas dan prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu” ujarnya (14/11/2023).