Megapolitan

Promosikan Calon DPD RI, Bawaslu Vonis Empat Anggota PGRI Subang Bersalah

×

Promosikan Calon DPD RI, Bawaslu Vonis Empat Anggota PGRI Subang Bersalah

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Subang memvonis bersalah kepada Empat Anggota PGRI Subang. Keempatnya dinyatakan ikut mempromosikan Salah seorang Calon DPD RI.

“Kesimpulannya mereka bersalah, karena diduga melanggar netralitas ASN,” kata Ketua Bawaslu Subang Ahmad Mansur.

Mansur menjelaskan, keempat Anggota PGRI ini secara jelas mengajak untuk memilih salah seorang calon DPD RI lewat nyanyian. “Kampanye, mengajak ASN mengajak untuk memilih salah seorang Calon DPD RI,” imbuhnya

Keputusan ini, selanjutnya akan disampaikan ke KASN untuk ditindak lanjuti. “Kita rekomendasikan agar diputus dan diteliti KASN, sebagai ASN itu kewenangan KASN,” tandasnya

Sebelumnya Puluhan guru yang tergabung dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Subang diduga melanggar netralitas ASN dalam kontestasi Pemilu 2024. Para Guru tersebut secara terang terangan bernyanyi mempromosikan salah satu calon DPD RI.

Video para guru itu viral di media sosial. Puluhan guru menggunakan atribut batik PGRI, terlihat bernyanyi bersama dengan dibarengi nada dukungan kepada salah satu nama calon DPD RI.

Dalam video yang beredar lainnya, aksi dukungan anggota PGRI itu juga diselipi saat memperingati agenda keagamaan. Di dalam video tersebut para guru terdengar nada dukungan guru yang beratribut PGRI kepada salah satu calon DPD RI.

Puluhan guru itu dilakukan saat menggelar rapat koordinasi terkait dengan program transformasi digital organisasi PGRI dan koordinasi Liaison Officer (LO) Subang dan dalam sejumlah kegiatan lainnya beberapa waktu lalu.