SUBANG, TINTAHIJAU.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pamanukan menertibkan atribut politik di flyover Pamanukan dan lokasi lainnya Rabu, (22/11/2023).
Kasi Trantib Kecamatan Pamanukan Rizal Setiadi penertiban alat peraga kampanye (APK) dilakukan karena belum memasuki masa kampanye.
“Kami lakukan penertiban di Wilayah Kecamatan Pamanukan. Ada puluhan atribut terdiri dari spanduk dan baligho,” ujar Rizal Setiadi dikutip dari teraspasundan
Dia menegaskan, penertiban itu sesuai aturan yang berlaku dan juga untuk memperindah Wilayah Kecamatan Pamanukan.
Dalam penertiban ini, Satpol PP melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pamanukan.
“Penertiban APK ini dilakukan dengan cara persuasif dan humanis, dengan melibatkan pemilik lahan dan Panwaslu Kecamatan Pamanukan, kemudian hasil APK disimpan di Sekretariat Panwascam Pamanukan,” katanya.
Sebelumnya, Panwascam Pamanukan sudah menyurati PAC partai politik (parpol) untuk menurunkan atau menyabut alat peraga kampanye (APK) jelang Pemilu 2024.
“Sebelumnya kami sudah bersurat ke perwakilan parpol yang ada di Kecamatan Pamanukan untuk menurunkan APK,” kata Ketua Panwascam Pamanukan, Hamdan Fuadi Rofie.
Hamdan menambahkan, sebelumnya dia meminta peserta pemilu atau partai politik menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya.
KPU telah mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Kampanye yang dimaksud antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan media sosial.
Sedangkan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik dan media daring dilaksanakan 21 Januari-10 Februari 2024.
KPU juga telah mengatur jadwal kampanye pemilihan presiden (pilpres) jika terjadi putaran kedua, pada 2 Juni-22 Juni 2024