MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Polisi menangkap D.A (36), warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang di flyover jalan Tol Cipali KM 130 Kabupaten Indramayu pada 17 November 2023 lalu. Saat penangkapan, tersangka masih membawa barang hasil curian.
Penangkapan DA berdasarkan laporan warga yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di dalam garasi rumah Blok Sarang Peuteuy RT. 001 RW. 004 Desa Sukaperna Kecamatan Talaga, Majalengka.
Atas laporan korban berinisial NB itu, Polisi bergerak dan menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti yang dibawa pelaku.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan dalam melancarkan aksinya D.A mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil Handphone dan kunci kendaraan sepeda motor yang disimpan di atas kulkas.
Tersangka kemudian keluar dari garasi dengan membawa kabur kendaraan sepeda motor merk Yamaha Aerox yang sebelumnya tersimpan di garasi rumah korban NB.
“Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 17 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di bawah flyover jalan tol KM 130 Kabupaten Indramayu. Pada saat penangkapan, tersangka masih membawa barang hasil curian,” kata Kapolres
Berdasarkan keterangan tersangka D.A, selain di Talaga, tersangka juga melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum Polres Majalengka, beberapa antaranya di Majalengka Kota sebanyak 13 unit handphone, Talaga 1 unit handphone, Rajagaluh 3 unit handphone dan 1 laptop, Maja 3 unit handphone, Sukahaji 3 unit handphone, dan Cigasong 3 unit handphone. Semua barang bukti tersebut telah diamankan.
Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.