Megapolitan

Gasak Rp700 Juta, Polres Majalengka Tangkap Warga Subang

×

Gasak Rp700 Juta, Polres Majalengka Tangkap Warga Subang

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban hingga Rp700 juta.

Pencurian ini terjadi pada hari Rabu, 5 Juni 2019, di rumah milkm R warga Blok I RT. 001 RW. 001 Desa Sepat, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka.

Dari laporan korban, Jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran dan membekuk seorang pelaku berinisial S warga Subang di kediamannya.

“Saat ini kami telah menetapkan tersangka S (38) dan masih mencari tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, saat menggelar konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka pada Jumat (24/11/2023).

Kapolres Indra Novianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha mengungkap kasus ini hingga seluruh pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya itu, tersangka S (38) akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.