SUBANG, TINTAHIJAU.com – KPU Kabupaten Subang merilis lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK). Sejumlah lolasi dinyatakan haram untuk jadi sasaran APK.
Hal ini dusampaikan Ketua KPU Subang, Suryaman saat Rapat Finalisasi Titik Kampanye Pemilu 2024 yang dihadiri perwakilan Partai Politik pesera Pemilu.
“Hari ini kita melaksanakan Rapat Koordinasi dengan seluruh Partai Politik dan Stake Holder terkait untuk menentukan titik Zona wilayah untuk Rapat Terbuka dan Kampanye Terbuka,” kata Suryaman.
KPU juga sudah menentukan lokasi APK sekitar 253 titik. Sedangkan APK yang di Kota, jelas Suryaman diatur oleh Perda No 13 Tahun 2006, dan Peraturan Bupati No 9 tahun 2013 untuk memperhatikan Keindahan dan Keestetikaan di wilayah perkotaan.
Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APK, Suryaman merinci diantaraanya Area Sekretariat Pemerintah atau Lingkungan Pemerintah, Area Ibadah, Area Intasi Militer dan Kepolisian, Area Pendidikan, Area Cagar Budaya, Lingkungan taman Kota, dan Lingkungan Perekonomian.
Selian lolasi itu, tempat yang harus steril dari APK adalah…