SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Dinas Kesehatan Subang mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
DPRD Subang sudah mensahkan Raperda KTR menjadi Perda. Dalam Peraturan tersebut disebutkan sejumlah lokasi yang menjadi kawasan tanpa rokok.
Beberapa lokasi Kawasan Tanpa Rokok itu adadalah fasilitas layanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat bermain anak, tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Sarana Olah raga dan tempat lain yang ditetapkan.
“Di lokasi-lokasi tersebut, tidak boleh merokok, termasuk di dalamnya memasang stiker rokok, promosi rokok dan lainnya yang berkaitan dengan rokok. Di kantor misalnya, tidak boleh ada asbak,” kata Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr Maxi.
dr Maxi menegaskan, semangat dari Kawasan Tanpa Merokok itu bukan melarang warga untuk merokok, melainkan memberikan perlindungan pada perokok aktif/pasif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang sehat dan bersih bagi masyarakat.
“Kita juga berupaya untuk melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik secara langsung maupun tidak langsung dan menciptakan lingkungan bersih dan sehat bebas dari asap rokok,” kata dr Maxi.
Sesuai Perda tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa merokok dipidana denda paling banyak Rp50 juta rupiah. “Saat ini kita lakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu ke masyarakat. Belum kita berlakukan denda,” imbuhnya
Sebagai konsekwensi dari Perda tersebut, dr Maxi menegaskan, pimpinan atau PJ tempat wajib menetapkan dan menerapkan KTR
serta wajib menyediakan sarana dan prasaran KTR, memasang tanda dilarang merokok pada KTR dan menyediakan tempat khusus merokok (pada tempat umum dan tempat kerja saja)