SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kabupaten Subang kembali meraih penghargaan Swasti Saba dari Kementerian Kesehatan RI. Subang dinobatkan sebagai salah satu Kabupaten Sehat 2023 untuk ketiga kalinya.
Penganugerahan yang diselenggarakan di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat, pada 28 November 2023, diterima oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Rahmat Effendi
Diterimanya Penghargaan Swasti Saba ini semakin menambah daftar panjang apresiasi atas kinerja positif, yang diraih Pemkab Subang yang saat ini dipimpin H Ruhimat
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., yang mewakili Presiden & Wakil Presiden RI, dalam sambutannya menjelaskan bahwa dasar pemberian penghargaan Swasti Saba bersumber dari Ottawa Charter, khususnya konsep ‘kesehatan dalam semua kebijakan’.
Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan sehat menjadi fokus utama para pembuat kebijakan, terutama Gubernur, Bupati/Walikota.
Muhadjir menegaskan urusan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, baik pusat maupun daerah, dan ia menyambut baik penghargaan tersebut sebagai langkah konkret menuju peningkatan kesehatan masyarakat. Muhadjir menekankan pentingnya pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh Kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia
Untuk diketahui, program Kabupaten Kota Sehat (KKS) bertujuan agar tercapai kondisi Kabupaten Kota bersih, aman, nyaman dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan cara terlaksananya berbagai program-program kesehatan dan sektor lain sehingga dapat meningkatkan sarana, produktivitas dan perekonomian masyarakatnya.
Swasti Saba adalah penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI kepada daerah yang berhasil mencapai standar tertentu dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat. Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen dan kinerja luar biasa Kabupaten Subang di bawah kepemimpinan H Ruhimat
Perlu diketahui bahwa penghargaan Kabupaten Kota Sehat (KKS) bukanlah sebuah lomba melainkan apresiasi pemerintah pusat pada pemerintah daerah yang sudah menyelenggarakan KKS sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005.
Penyelenggaraan Program KKS melibatkan banyak lintas sektor dan lintas program melalui Tatanan dalam KKS. Ada 7 tatanan KKS, yaitu Kawasan Permukiman, Sarana dan Prasarana Umum; Kawasan Sarana Lalu Lintas Tertib dan Pelayanan Transportasi; Kawasan Industri dan Perkantoran Sehat; Kawasan Pariwisata Sehat; Kawasan Pangan dan Gizi; Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri; serta Kehidupan Sosial yang Sehat.
Setiap tahun genap, dilakukan verifikasi KKS tingkat provinsi. Sementara penghargaannya diberikan setiap tahun ganjil.
Kriteria penghargaan adalah Padapa kualifikasi pemantapan (2 tatanan); Wiwerda untuk kualifikasi pembinaan (3 tatanan); dan Wistara untuk kualifikasi pengembangan (5 tatanan).
Penghargaan Kabupaten Kota Sehat/Swasti Saba diselenggarakan sejak tahun 2005, mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005