SUBANG, TINTAHIJAU.com – Polda Jabar mengumumkan bahwa tiga anggota polisi akan dikenai sanksi karena melanggar prosedur dalam penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu, di Subang, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menyatakan bahwa sanksi akan diberikan karena ketiga anggota polisi tersebut dianggap melanggar kode etik.
Menurut Kombes Ibrahim, sanksi disiplin akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh masing-masing anggota. “Sanksi sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin, dan kode etik. Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan,” ujarnya di Mapolda Jabar pada Rabu (6/12/2023).
Tiga anggota polisi yang akan menerima sanksi terdiri dari satu perwira di Polres Subang dan dua Bintara di Polsek setempat. Mereka dianggap melanggar prosedur karena masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Selain itu, kesalahan prosedur tersebut diakui telah menghambat penyelidikan selama dua tahun.
“Jadi, ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, nah pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar,” ungkap Kombes Ibrahim.
Meskipun demikian, Kombes Ibrahim menegaskan bahwa, sejauh ini, tidak ditemukan keterkaitan anggota kepolisian tersebut dengan kasus pembunuhan tersebut. “Jadi terkaitnya adalah kesalahan prosedur di TKP,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk keponakan korban, suami korban, istri kedua suami, dan anak dari istri kedua suami. Hanya dua tersangka yang ditahan, sementara tiga tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan subjektivitas penyidik.