SUBANG, TINTAHIJAU.com – Menjelang libur natal dan tahun baru, Satuan Narkoba Polres Subang gencar menggelar operasi minuman keras dan narkoba di wilayah hukum Kabupayen Subang.
Ini dilakukan guna menghadirkan rasa aman, tentram dan nyaman selama libur panjang natal dan tahun baru.
Untuk kasus narkoba, dalam sepekan terakhir Satnarkoba sudah mengamankan dua orang tersangka yang mengedarkan obat jahanam itu ke warga. Dua orang tersebut diamankan di daerah Pabuaran dan Patokbeusi.
Sementara untuk kasus minuman keras, Polsek gencar melakukan penertiban warung yang menjual minuman keras tersebut.
Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dalam sebuah operasi di tiga lokasi berbeda.
Tiga Lokasi yang digerebek adalah sebuah toko di Kecamatan Dawuan, toko di pasar Cipendeuy dan juga sebuah toko di Pasar Pabuaran Subang
“Ketiga lokasi ini, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, Selasa,(12/12/2023).
Dalam operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan seorang tiga tersangka yang diduga sebagai pemilik dan pengedar miras ilegal.
Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial DI, GS dan S, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Herry menegaskan operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberantas peredaran miras ilegal yang terus meresahkan masyarakat dan memicu terhadap tindakan krimalitas dan premanisme.
Herry mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi miras ilegal yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah. Selain merugikan kesehatan, miras ilegal juga dapat merusak ketertiban dan keamanan di masyarakat.
“Kami akan terus mengingatkan bahwa peredaran miras ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ungkap Herry
Herry mengajak masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan keberadaan peredaran miras ilegal di sekitar tempat tinggalnya.
“Dengan begitu, kita semua dapat mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat,” pungkasnya.