Polri Maksimalkan Penggunaan Tilang Elektronik Selama Libur Natal dan Tahun Baru

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) akan meningkatkan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan tilang elektronik selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi, menyampaikan bahwa tidak akan ada penindakan menggunakan tilang manual selama periode libur Nataru ini.

Kebijakan ini telah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan. “Jadi, sudah ditegaskan oleh Bapak Kapolri selaku pimpinan, bahwa tidak akan melakukan tindakan dengan tilang manual,” kata Eddy dalam konferensi pers persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Jumat (15/12/2023).

Dalam upaya menjaga kelancaran, ketertiban, dan keselamatan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru, Polri akan memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sistem ini telah tersebar di beberapa daerah di Indonesia dan akan digunakan sebagai sarana utama untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

“Penggunaan ETLE akan kami maksimalkan,” tambah Eddy. Tilang elektronik memungkinkan penindakan secara efisien dan otomatis tanpa melibatkan proses manual. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran.

Dengan pendekatan ini, diharapkan Polri dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib selama masa libur Natal dan Tahun Baru, di mana biasanya terjadi peningkatan mobilitas masyarakat.