Platform Merdeka Mengajar Rilis Fitur Baru, Jadi Nggak Repot Bikin Administrasi Guru

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Platform Merdeka Mengajar, yang telah menjadi tonggak dalam dunia pendidikan di Indonesia, kini semakin memudahkan guru dan kepala sekolah dalam mengelola kinerja mereka.

Fitur baru yang telah resmi diluncurkan dijanjikan dapat mengurangi beban administrasi, memberikan ruang lebih bagi guru untuk fokus pada kegiatan belajar mengajar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Temu Ismail, menyatakan bahwa penerapan fitur ini akan dimulai pada tahun 2024.

Guru dan kepala sekolah dapat membuat sasaran kinerja pegawai melalui Platform Merdeka Mengajar dan mengumpulkannya mulai 1-31 Januari 2024.

“Bapak-Ibu kepala sekolah, yang juga sebagai pejabat pembina kepegawaian atau menilai kinerja gurunya, dapat mulai mengisi rencana sasaran kinerja pegawai mulai tanggal 15 Januari 2024 melalui Platform Merdeka Mengajar,” tambahnya seperti dikutip dari laman CNN Indonesia, Rabu (20/12/2023).

Fitur baru ini juga terintegrasi dengan E-Kinerja atau sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN), memberikan keterhubungan yang lebih baik dalam manajemen kinerja pegawai di bidang pendidikan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menekankan bahwa fitur ini tidak hanya ditujukan untuk guru ASN, melainkan juga bagi guru non-ASN, termasuk di sekolah swasta. Dengan demikian, semua pihak dapat merasakan manfaat pengurangan beban administrasi yang dihadirkan oleh Platform Merdeka Mengajar.

Penggunaan fitur ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran. “Dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi guru dan kepala sekolah mulai berkurang,” ungkap Nunuk.

Transformasi pengelolaan ASN ini sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo dan diatur dalam regulasi, seperti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan PermenPANRB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Dengan demikian, fitur baru ini menjadi langkah nyata dalam mencapai efisiensi dan peningkatan kualitas dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini