Megapolitan

Jelang Libur Nataru, Polres Subang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

×

Jelang Libur Nataru, Polres Subang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang melakukan pemusnahan sediaan farmasi dan kosmetik tanpa izin edar atau ilegal, serta narkotika di Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Kamis (21/12/2023).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pemusnahan narkotika, sediaan farmasi dan kosmetik ilegal dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru Tahun 2024 (Nataru) di wilayah hukum Polres Subang Polda Jawa Barat.

Dia merinci narkotika yang dimusnahkan di antaranya, ganja sebanyak 28,52 gram, sabu sebanyak 8 gram, tembakau sintetis 20,03 gram, sediaan farmasi sebanyak 5.718 butir dan kosmetik sebanyak 244 pieces.

Kapolres Subang mengatakan narkotika, sediaan farmasi dan kosmetik ilegal dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan jajarannya selama tiga bulan pada tahun 2023.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru. Setelah pemusnahan ini pun tetap melakukan pengungkapan dalam rangka memelihara kamtibmas,” ucapnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Subang Imran berharap masyarakat bisa bersama-sama menjaga kondusivitas selama Nataru, serta Pemilu 2024 agar berjalan dengan aman, lancar dan damai.

“Pemerintah berharap dukungan dari masyarakat dalam menjaga kamtibmas agar selalu kondusif, saat perayaan Natal dan Tahun Baru, serta Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Subang,” ujarnya.