Penerapan Kebijakan Baru Pembelian Elpiji 3 kg Wajib Gunakan KTP Mulai 2024

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi syarat wajib dalam pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg, mengikuti kebijakan pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Elpiji 3 kg dengan tabung berwarna hijau telah lama menjadi bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu. Sebagai barang bersubsidi, tabung gas ini turut mencantumkan keterangan, “Hanya untuk Masyarakat Miskin,” sebagai upaya untuk memastikan subsidi jangkauan tepat.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan oleh pemerintah melalui Pertamina. Untuk meningkatkan akurasi penyaluran, pemerintah telah mewajibkan penggunaan KTP dalam transaksi pembelian elpiji mulai tahun depan, demikian seperti yang dimuat di laman TribunNews.com, dikutip Rabu (27/12/2023).

Kelompok yang Dilarang Membeli Elpiji 3 kg

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah kelompok, terutama di antaranya adalah pengusaha. Irto Ginting menjelaskan bahwa kelompok yang dilarang membeli elpiji 3 kg meliputi:

  1. Restoran
  2. Hotel
  3. Usaha peternakan
  4. Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  5. Usaha tani tembakau
  6. Usaha jasa las
  7. Usaha binatu atau laundry
  8. Usaha batik

Kelompok yang Diperbolehkan Membeli Elpiji 3 kg

Irto Ginting juga menyampaikan bahwa terdapat empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi:

  1. Rumah Tangga: Konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
  2. Usaha Mikro: Konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, dan tidak mempunyai kompor gas.
  3. Petani Sasaran: Petani dengan syarat tertentu, seperti memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, dan memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
  4. Nelayan Sasaran: Nelayan yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Tata Cara Pembelian Elpiji 3 kg

Bagi masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg, prosesnya dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi sub-penyalur atau pangkalan elpiji 3 kg terdekat.
  2. Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian elpiji 3 kg.
  3. Tunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  4. Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.

Penting untuk dicatat bahwa mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli elpiji 3 kg agar penyaluran subsidi tepat sasaran.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023. Pendataan pengguna elpiji tertentu dilakukan secara bertahap, dimulai dari 1 Maret 2023 untuk wilayah Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, serta 1 Mei 2023 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Evaluasi pelaksanaan pendataan dilakukan secara periodik untuk memastikan keakuratan data pengguna elpiji tertentu.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini