Pemerintahan

Inilah Kandidat Kuat 4 Calon Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

×

Inilah Kandidat Kuat 4 Calon Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menandai pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang segera meminta Jokowi untuk segera mengajukan nama calon pengganti Firli Bahuri. Menurut aturan yang berlaku, terdapat empat nama kandidat pengganti yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada tahun 2019.

Meski keempatnya tidak terpilih sebagai pimpinan atau komisioner KPK saat itu, namun mereka masih dianggap sebagai kandidat potensial. Proses penggantian ini akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil, menyatakan bahwa pemilihan pengganti Firli Bahuri akan dilakukan melalui usulan dari Presiden Jokowi. Hal ini sesuai dengan peraturan yang mengatur bahwa ketika terjadi kekosongan jabatan pimpinan KPK, presiden memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon pengganti kepada DPR.

Calon pengganti akan dipilih dari calon pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih di DPR, selama mereka masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Adapun keempat nama yang kemungkinan besar akan diusulkan oleh Jokowi ke DPR adalah I Nyoman Wara, Luthfi Jayadi, Roby Arya B, dan Sigit Danang Joyo.

Pada tahun 2019, Jokowi sebelumnya telah mengusulkan sepuluh nama calon pimpinan KPK periode 2019-2024. Dari sepuluh tersebut, enam orang berhasil terpilih sebagai pimpinan KPK, sedangkan empat kandidat lainnya, termasuk I Nyoman Wara, Luthfi Jayadi, Roby Arya B, dan Sigit Danang Joyo, menjadi kandidat kuat untuk pengganti Firli Bahuri.

Jika keempat calon pengganti tersebut tidak memenuhi persyaratan, presiden berhak membentuk panitia seleksi untuk memilih satu nama yang kemudian akan diusulkan kepada DPR.

M Nasir Djamil menegaskan bahwa mekanisme pemilihan pengganti Firli Bahuri akan mengikuti proses yang sama seperti ketika Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari KPK pada tahun sebelumnya. Saat itu, Jokowi mengusulkan dua nama, yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara, namun Johanis Tanak terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Proses seleksi ini menjadi langkah kritis dalam menjaga integritas dan kredibilitas KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berperang melawan korupsi di Indonesia.

Sumber: KOMPAS.tv