BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalankan eksekusi terhadap tiga mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang terlibat dalam kasus suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, eks Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan, dan eks Sekretaris Perhubungan Khairul Rijal, kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan setelah proses hukum mereka dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Yana Mulyana, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bandung, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat, dan 15.630 baht Thailand.
Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, Yana akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun kurungan penjara, dan ia juga kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
Dadang Darmawan, eks Kepala Dinas Perhubungan, dijatuhi pidana selama empat tahun dikurangi masa penahanan, serta denda Rp200 juta, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp271,9 juta. Sementara Khairul Rijal, eks Sekretaris Perhubungan, mendapatkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp586,5 juta, 85.670 baht Thailand, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.
Kasus ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai lapisan pemerintahan, serta menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan di kalangan pejabat tinggi daerah.