SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Anggota II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Subang pada Senin (8/1/2024). Kedatangan mereka disambut pejabat Pemkab di Ruang Rapat Bupati 1, Kantor Bupati Subang.
Dalam kunjungan yang dipimpin Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai itu salah satunya dalam rangka menyusun Rancangan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Asda 2 Setda Subang, H. Hidayat menyampaikan gambaran umum Kabupaten Subang. Dia menjabarkan Subang menjadi lumbung pangan ke -3 di Jawa Barat. Menurut Data BPS, Sensus Pertanian 2023, Subang memiliki kemampuan produksi Beras ± 1.016.077 Ton pada Tahun 2023, dan menyumbang 11,17% dari Total Produksi Beras di Jawa Barat.
“Dengan menjadi lumbung pangan, maka Kabupaten Subang sangat membutuhkan LP2B karena adanya Perpres 87 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Segitiga Rebana,” kata H Hidayat.
Asda 2 menambahkan Luasan Baku Sawah Kabupaten Subang Seluas 89.144,76 Ha, dengan Luas LP2B di Kabupaten Subang seluas 64.245,51 Ha, dan Luas Lahan Cadangan LP2B seluas 6.736,11 Ha, tersebar di 30 Kecamatan. Area pertanian ini paling banyak berada di Subang Wilayah Utara dan Wilayah Tengah.
Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai dalam sambutannya menyampaikan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Subang, yakni untuk melakukan dialog atau diskusi untuk mengetahui sejauh mana implementasi dan permasalahan dari pelaksanaan Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B) selama ini.
Yorrys juga menyampaikan tujuan dilaksanakannya kunjungan kerja tersebut antara lain untuk mendapatkan informasi mengenai praktik-praktik pengelolaan PLP2B di daerah; memahami tata kelola pengelolaan PLP2B nasional telah mengakomodasi secara optimal PLP2B daerah; dan memahami sejauh mana pengelolaan PLP2B nasional telah berperan menyejahterakan masyarakat di daerah;
“Kami juga ingin memahami situasi terkini aplikasi pengusahaan/pemanfaatan PLP2B di tingkat daerah, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan; dan memperoleh masukan konkret dan aspirasi masyarakat yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan Naskah Akademis dan penyusunan RUU,” paparnya.