Pemerintahan

Tercatat ada 246 Orang, Pj Bupati Majalengka Ingatkan Perusahaan Soal Penggunaan Tenaga Kerja Asing

×

Tercatat ada 246 Orang, Pj Bupati Majalengka Ingatkan Perusahaan Soal Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Perusahaan di Kabupaten Majalengka tercatat ada 246 orang.

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada pabrik di wilayah Kabupaten Majalengka tercatat ada 246 mereka kebanyakan berasal dari negara Korea dan China .

Sementara data yang diperoleh, jumlah perusahaan dan sarana hubungan industrial yang ada di Kabupaten Majalengka hingga awal 2024 ini sebanyak 323 perusahaan

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengingatkan kepada perusahaan yang menggunakan TKA harus memiliki kelengkapan dokumen berupa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Hal ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) No. 8/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dedi juga mengingatkan perusahan tidak lagi bekerja sama dengan pihak lain yang mengakibatkan terjadinya percaloan dengan pungutan uang yang membeani dan merugikan masyarakat.

Dia meminta, Perusahaan menggandeng Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM untuk meminalisir terjadinya praktek percaloan. Teknisnya, pada rekrutmen tenaga kerja pabrik harus melalui jalur resmi dengan mengandeng Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang bekerjasma dengan Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM.

“Nantinya setiap perusahaan yang akan merekrut tenaga baru harus berkerjasama dengan LPK dan pelamar memberikan persyaratan yang dibutuhkan, setelah itu nunggu panggilan dari LPK, semuanya gratis,” tutur Dedi.

Dedi berharap dengan mulai diterapkanya program ini para pencari kerja bisa gratis dan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kebijakan ini sehingga tidak ada beban buat para pencari kerja.