Megapolitan

Mengenal Wewenang, Kewajiban dan Larangan Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024

×

Mengenal Wewenang, Kewajiban dan Larangan Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada Pemilu 2024, proses rekrutmen untuk pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) sedang berlangsung.

Pendaftaran dan penerimaan berkas telah dilaksanakan pada 2-8 Januari 2024, dengan pengumuman administrasi pengawas TPS dilaksanakan pada 10 Januari 2024 kemarin.

PTPS ini akan dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, bertugas membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki satu PTPS yang bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara dalam Pemilu 2024.

Sedangkan untuk besaran Gaji atau honor yang diterima oleh pengawas TPS selama satu bulan berkisar antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000.

Tugas PTPS Pemilu 2024

Berdasarkan buku saku PTPS Pemilu 2019 yang diterbitkan oleh Bawaslu, berikut adalah tugas-tugas utama pengawas TPS selama proses pemungutan dan penghitungan suara:

Saat Pemungutan Surat Suara:

  1. Persiapan Pemungutan Suara
  2. Pelaksanaan Pemungutan Suara
  3. Persiapan dan Pelaksanaan Penghitungan Suara
  4. Pergerakan Hasil Penghitungan Suara dari TPS ke PPS

Saat Penghitungan Surat Suara:

  1. Sarana dan Prasarana Penghitungan Surat Suara
  2. Pencatatan Jumlah Pemilih dan Jumlah Surat Suara
  3. Pelaksanaan Penghitungan Surat Suara
  4. Pengawasan Penentuan Keabsahan Surat Suara
  5. Pencatatan Hasil
  6. Pembuatan dan Penandatanganan Berita Acara
  7. Penyerahan Kotak Suara ke PPK melalui PPS
  8. Penyegelan Kotak Surat Suara
  9. Pengumuman Hasil Penghitungan Surat Suara
  10. Penyerahan Salinan C1

Kewenangan PTPS Pemilu 2024

  • Menyampaikan keberatan terkait dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PTPS Pemilu 2024

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Larangan PTPS Pemilu 2024

  • Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
  • Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  • Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Jadwal PTPS Pemilu 2024

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1/gelombang pertama): 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2/gelombang kedua): 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Penggantian calon terpilih (jika ada): 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
  • Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.

Proses rekrutmen ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran dan keberlanjutan proses pemilihan umum, sehingga partisipasi masyarakat dapat berjalan dengan baik dan transparan.