SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengumumkan penangkapan dua pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap asisten Saipul Jamil, Steven.
Kejadian tersebut terjadi di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) lalu, ketika sejumlah anggota Polsek Tambora berusaha menangkap Steven terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pelaku pertama berinisial RP alias Ucok (26) dan berasal dari Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia menggunakan jaket hitam dan helm hitam ketika melakukan aksinya. Sementara pelaku kedua adalah I alias Usup (32) yang merupakan warga Gambir, Jakarta Pusat, dan mengenakan helm abu-abu serta jaket merah marun saat melakukan penganiayaan.
Kapolres Syahduddi menjelaskan bahwa kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Namun, perlu dicatat bahwa pemukulan dan intimidasi terhadap Steven tidak dilakukan oleh anggota Polri.
Dalam konferensi pers pada Jumat (12/1/2024), Kapolres menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan polisi mengindikasikan motif dari Ucok dan Usup melakukan penganiayaan tersebut karena kesal diserempet oleh Steven.
Menurut Syahduddi, Steven adalah warga yang kebetulan melintas pada saat aksi pengejaran terjadi, di mana kedua pelaku juga merupakan korban dari pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Yang bersangkutan [Steven] diserempet dan ditabrak oleh pelaku [penyalahgunaan narkoba]. 2 orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut,” ucap Kombes M Syahduddi seperti dikutip dari laman KOMPAS.tv, Jumat (12/1/2024).
Dengan penangkapan dua pelaku ini, Kapolres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa pemukulan dan intimidasi terhadap Steven bukanlah tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk memastikan keadilan dan menghindari adanya tindakan sewenang-wenang yang melibatkan aparat kepolisian.