Arjun Wijaya Kusumo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Arjun Wijaya Kusumo saat ditangkap leh Mapolda Jatim
AWK (tengah), pengguna Tiktok pengancam Anies Baswedan ditahan di Mapolda Jatim. (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Sebuah ancaman serius terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, muncul dari seorang pemuda berusia 23 tahun bernama Arjun Wijaya Kusumo, warga Probolinggo, Jawa Timur.

Ancaman tersebut diungkapkan melalui media sosial TikTok, khususnya melalui akun @calonistri71600. Polisi telah menetapkan Arjun sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menginformasikan bahwa Arjun Wijaya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara atau dengan denda paling banyak Rp750 juta,” ungkap Dirmanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Rabu (17/1/2024).

Motif dari ancaman ini, menurut pengakuan Arjun kepada penyidik kepolisian, adalah spontanitas. Ia mengklaim bahwa komentarnya yang mengancam akan menembak Anies Baswedan muncul setelah melihat akun salah satu pengguna media sosial di TikTok.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli ITE. Barang bukti yang berhasil disita termasuk satu bendel tangkapan layar komentar dari akun TikTok dan satu ponsel POCO X3.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Arjun tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara. Kondisi ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Dirmanto menekankan perlunya masyarakat menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. “Jangan sampai medsos yang kita gunakan untuk hal-hal negatif. Semua ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya seperti dikutip dari laman KOMPAS.tv, Kamis (18/1/2024).

Meskipun Arjun tidak ditahan, penyidik tetap akan melanjutkan mekanisme pemberkasan perkara hingga nanti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Proses hukum akan terus berlanjut, dan Dirmanto menegaskan bahwa status tidak ditahan tidak menghentikan jalannya proses hukum terhadap Arjun Wijaya Kusumo.