Diem-diem Bae, Seorang Direksi Perumda Tirta Rangga Subang Ternyata Maju di Pileg 2024 untuk DPR RI

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Salah seorang Direksi Perumda Tirta Rangga Subang ternyata tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif DPR RI pada Pemilu 2024

Direktur Teknik Perumda Tirta Rangga Subang, Ir Nindya Nazara terbukti terdaftar di KPU sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif DPR RI pada Pemilu 2024.

Dari penelusuran, Nama Nindya Nazara ini maju di Pileg untuk DPR RI dari PDIP. Dia maju dari Dapil Jabar II DPR RI yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Di Dapil ini, Nindya Nazara yang berada di urutan buncit atau nomor 10 itu bersaing dengan sejumlah nama besar lainnya. Sebut saja Sofia Yulinar Surachman, Hengki Kurniawan, Denny Cagur, Chaerul Rizky P. Mantini, Lita Zen, H. Yadi Srimulyadi, Sofyan J. Botutihe, Yudi Surjadi, Apt. Hj. Yena R. Iskandar, S.Si., MMRS.

Menyikapi masalah ini, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Subang Tatang Komara mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Tatang mengaku terkejut dan kaget atas informasi tersebut.

Untuk memastikan informasi tersebut, Tatang juga melakukan penelusuran dengan mengecek website KPU. Hasilnya, nama Nindya Nazara yang menjabat sebagai Direktur Teknik Perumda Tirta Rangga Subang, terdaftar sebagai sebagai peserta pemilu 2024 ini

“Nah tentu hal ini sekali lagi membuat kami kaget, tetapi tidak sampai disana maka kami langsung menindaklanjuti pada saat itu pula melakukan rapat koordinasi dengan pihak dirut dan seluruh direksi,” kata Tatang.

Sebagai tindak lanjut, Dewas memanggil Nindya Nazara terkait pencalonannya di Pileg 2024 nanati. Menurut Tatang, Nindya mengakui dirinya tercatat dalam DPT pada Pemilu Legislatif Februari mendatang

“Dia mengakui kesalahan kemudian meminta maaf dan siap menerima konsekuensi apapun dari pemilik perusahaan ini dalam hal ini Bupati sebagai pemilik perusahaan daerah,” jelasnya.

Oleh karenanya lanjut Tatang, saat ini pihaknya sedang menyusun rekomendasi tertulis untuk disampaikan kepada Bupati sebagai pemilik saham terbesar terutama di dalam perusahaan PDAM ini dari hasil kesepakatan semua pihak.

“Kami merekomendasikan kepada Bupati sebagai pemegang saham utama untuk yang bersangkutan agar segera diberhentikan karena ini sudah nyata yang bersangkutan nyata-nyata sudah melanggar peraturan pemerintah Nomer 32 tahun 2020 menyangkut tata cara pendaftaraan calon DPD legislatif presiden dan lain-lain yang berasal dari PNS, TNI/Polri, termasuk pegawai dan direksi BUMN/BUMD dan itu termasuk di dalamnya yang bersangkutan,” terangnya.

Direktur Utama PDAM Subang Lukman Nurhakim juga mengaku kaget dan tidak mengetahui jika yang bersangkutan maju sebagai caleg.

“Beliau enggak pernah ngomong-ngomong soal maju jadi caleg. Sehari hari yang kita bahas cuma sebatas pekerjaan saja. Makanya kaget ketika dengar kabar beliau nyaleg,” imbuhnya.

“Nanti akan diisi oleh Plt yang ditunjuk oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dewas. Kami akan usulkan Plt ini dari pegawai setingkat kabag bidang teknik,” pungkas Lukman.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini