Kontroversi Penggunaan Knalpot Brong Terkait Konsekuensinya Terhadap Aspek Hukum dan Lingkungan

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing belakangan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian di beberapa wilayah.

Meskipun knalpot brong dapat meningkatkan performa sepeda motor, pihak berwajib menyatakan bahwa penggunaannya melanggar aturan lalu lintas.

Kontroversi ini mencuat setelah beberapa insiden kekerasan yang melibatkan pengguna knalpot brong.

Salah satu insiden mencakup pengeroyokan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menggunakan knalpot brong di Boyolali pada 30 Desember. Kejadian serupa terulang pada 5 Januari di Manado, di mana warga pengantar jenazah diduga dianiaya oleh anggota TNI karena knalpot brong yang digunakan.

Pascakejadian tersebut, pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan memberlakukan sanksi tilang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan akan memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong di wilayah Jakarta.

Kombes Latif Usman dari Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sanksi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk menertibkan penggunaan knalpot brong.

Selain dari aspek hukum, penggunaan knalpot brong juga memiliki dampak negatif lainnya, terutama bagi kendaraan roda dua. Salah satu kerugian yang mungkin dihadapi adalah gugurnya garansi.

Dikutip dari laman CNN Indonesia, Perusahaan otomotif besar, seperti Wahana Honda, menyatakan bahwa memodifikasi knalpot dapat mengakibatkan hilangnya garansi, sehingga pemilik tidak dapat mengklaim perbaikan atau pergantian komponen knalpot jika terjadi masalah.

Pencemaran udara menjadi masalah serius lainnya. Knalpot standar telah dirancang oleh produsen dengan memperhitungkan konstruksi mesin motor dan telah melewati uji emisi.

Modifikasi knalpot, terutama dengan menggunakan jenis racing, dapat menghasilkan emisi yang lebih buruk dan berpotensi mencemari udara dengan gas buang berbahaya.

Selain itu, suara bising yang dihasilkan oleh knalpot brong juga menjadi perhatian. Tingkat kebisingan pada knalpot standar telah diatur sedemikian rupa untuk tidak terlalu mengganggu lingkungan sekitar. Namun, knalpot brong cenderung menghasilkan suara yang lebih keras, dapat mengganggu pengguna jalan lain, dan bahkan dapat menyebabkan konflik di jalan.

Terakhir, pengguna knalpot brong berisiko ditilang oleh pihak kepolisian. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa knalpot laik jalan adalah salah satu persyaratan teknis kendaraan untuk dapat dikemudikan di jalan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan pidana kurungan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Dengan adanya sanksi hukum dan dampak negatif terhadap kendaraan dan lingkungan, penting bagi pengendara untuk mempertimbangkan konsekuensi sebelum memutuskan untuk menggunakan knalpot brong.

Selain itu, upaya penegakan hukum dan sosialisasi aturan dapat membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini